SUARAGONG.COM – Kabupaten Ngawi, sebagai salah satu lumbung padi nasional, mendapat dukungan penuh dari Polres Ngawi Polda Jatim melalui inovasi bertajuk Wirotani. Inovasi ini mengedepankan peran Bhabinkamtibmas di Polsek Jajaran Polres Ngawi sebagai garda terdepan dalam mendukung para petani, bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Salah satu permasalahan yang dihadapi petani adalah penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa. Berdasarkan data Polres Ngawi, angka korban yang meninggal akibat jebakan tikus listrik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, Polres Ngawi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) mengadakan sosialisasi dan pelatihan terkait pengendalian hama tikus tanpa menggunakan jebakan listrik. Acara ini diadakan di Kurnia Convention Hall Jl Soekarno Hatta dan dihadiri oleh 217 Bhabinkamtibmas, perwakilan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta perwakilan kelompok tani dari seluruh Kabupaten Ngawi. Acara dibuka oleh Kasat Reskrim mewakili Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
“Polres Ngawi memberikan perhatian serius terhadap penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang telah menelan korban jiwa, baik dari pihak lain maupun pemasang jebakan itu sendiri. Kejadian ini sangat memprihatinkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan.
Menurut data hingga pertengahan 2024, telah terjadi 9 kasus kematian akibat jebakan tikus listrik, dengan 3 tersangka telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 6 korban merupakan pemasang jebakan atau pemilik sawah, sehingga tidak sampai ke ranah hukum. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2023, di mana hanya terjadi 4 kasus dengan korban seluruhnya adalah pemasang jebakan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa sosialisasi dan pelatihan dilakukan untuk melarang penggunaan jebakan listrik di sawah karena dampaknya yang mematikan. Polres Ngawi, bersama Bhabinkamtibmas, akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah penggunaan jebakan tikus listrik dan mencari solusi alternatif dalam pengendalian hama.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi ini bertujuan agar pesan larangan penggunaan jebakan tikus listrik dapat sampai ke masyarakat luas,” ujar Kasat Binmas Polres Ngawi, AKP Agus Purwanto.
Baca juga : Jebakan Tikus Listrik di Sawah Tewaskan Warga
Salah satu narasumber, Ipda Agus Marsanto, juga menjelaskan dampak hukum penggunaan jebakan listrik, merujuk pada pasal 359 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Dengan adanya program Wirotani dan sosialisasi ini, diharapkan para petani dapat beralih dari penggunaan jebakan listrik ke metode yang lebih aman dalam mengatasi hama tikus, sehingga tidak hanya melindungi hasil panen, tetapi juga keselamatan jiwa.
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news