SUARAGONG.COM – Menindaklanjuti keluhan tokoh agama dan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Situbondo bergerak cepat menggelar patroli dan razia miras pada Senin (19/1/2026) malam.
Tanggapi Laporan Masyarakat, Polres Situbondo Gelar Patroli dan Sita Puluhan Botol Miras
Patroli yang berlangsung hingga tengah malam tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis arak dari sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar.
Penertiban ini merupakan respons atas laporan tokoh agama kepada Kapolres Situbondo mengenai peredaran miras yang dilakukan secara terang-terangan, bahkan berada di sekitar lingkungan pendidikan. Keberadaan miras dinilai meresahkan karena tidak hanya merusak moral, tetapi juga kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Beberapa kejadian perkelahian antarpemuda yang dipicu konsumsi alkohol menjadi salah satu alasan kuat dilakukannya patroli intensif tersebut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., langsung merespons laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Satuan Samapta dan Satuan Intelkam. Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M.
76 Botol Arak Diamankan
Iptu Rachman menjelaskan, petugas menyisir sejumlah titik yang dilaporkan menjadi lokasi penjualan miras. Dari hasil patroli tersebut, polisi mengamankan total 76 botol arak siap edar.
“Kami menyisir beberapa titik yang dilaporkan menjadi lokasi penjualan miras. Hasilnya, kami mengamankan total 76 botol arak siap edar,” ujar Iptu Rachman, Selasa (20/1/2026).
Rinciannya, 49 botol arak kemasan 600 mililiter diamankan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Selanjutnya, di Kertosari, Kecamatan Asembagus, petugas menyita 25 botol arak. Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, polisi mengamankan 2 botol arak.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo. Polisi juga mendata para penjual miras yang terjaring razia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Penipuan Kripto Timothy Ronald Disorot Polisi
Penjual Dikenai Tipiring
Menurut Iptu Rachman, para penjual miras tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Polres Situbondo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Situbondo, apalagi lokasinya berdekatan dengan tempat pendidikan karena sangat berdampak buruk bagi generasi muda,” tegasnya.
Apresiasi Masyarakat
Di sisi lain, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Situbondo. Penertiban miras ini dinilai sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan pendidikan.
Masyarakat berharap patroli dan razia miras dapat terus dilakukan secara rutin agar Situbondo terbebas dari peredaran minuman keras. (Fin/aye/sg)