Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg

Ft : Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg/sc : Lpt

Share

SUARAGONG.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI

Dokumen telah diterima pada 4 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet fantastis hingga Rp 650 juta per bulan.

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG ini,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Polri Bongkar Modus Operandi Pengoplosan Gas LPG 3 Kg

Dalam aksinya, para tersangka membeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kondisi penuh. Selanjutnya, isi gas tersebut dioplos ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Tersangka GC berperan sebagai pemilik usaha sekaligus penyedia gas bersubsidi, sementara BK dan MS bertugas mengoplos gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Adapun KS, yang berprofesi sebagai sopir dump truck dan pickup, bertanggung jawab mengirim gas oplosan ke pelanggan.

Polisi menyita ribuan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, dan peralatan pengoplosan sebagai barang bukti, di antaranya:

  • 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi
  • 900 tabung gas LPG non-subsidi
  • 6 unit mobil truk dan pickup
  • Peralatan pengoplosan gas

Selain itu, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para pekerja, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, tempat di mana kegiatan ilegal ini berlangsung.

“Bisnis ini dilakukan selama 26 hari kerja per bulan, dengan omzet sekitar Rp 25 juta per hari. Dalam empat bulan terakhir, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 3,37 miliar,” ungkap Brigjen Nunung.

Baca Juga :Mentan Ancam Bakal Cabut Izin Produsen Minyakita 

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi para pelaku:

  • Maksimal 6 tahun penjara
  • Denda hingga Rp 60 miliar

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan terkait barang subsidi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat luas dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkasnya. (aye/sg)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News