SUARAGONG.COM – Bareskrim Polri membuka penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi pasar atau goreng saham yang dilakukan melalui PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka serta memblokir 14 sub rekening efek dan enam sub rekening efek reksadana dengan nilai total mencapai Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Goreng Saham PT Minna Padi
Tiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham PT MPAM. Sekaligus PT Sanurhasta Mitra berinisial ESO, serta EL yang merupakan istri ESO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menegaskan, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar yang merugikan masyarakat.
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.” Ujar Ade Safri, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan. Sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Modus Transaksi Antar Afiliasi
Ade Safri menjelaskan, penyidik menemukan bahwa saham yang ditransaksikan PT MPAM untuk dijadikan underlying asset produk reksadana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi. Antara lain ESO dan sejumlah perusahaan afiliasinya.
“ESO dan kawan-kawan mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga murah. Kemudian menjualnya kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Skema tersebut diduga kuat menjadi cara para tersangka untuk mengerek harga saham secara artifisial. Sekaligus meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga : Penipuan Kripto Timothy Ronald Disorot Polisi
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 44 orang saksi. Selain itu, Bareskrim juga meminta keterangan dari ahli pidana serta ahli pasar modal untuk memperkuat pembuktian.
Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan di sektor investasi dan pasar modal