PPPK Penuh dan Paruh Waktu Surabaya Dapat THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Paruh Waktu dan Penuh

Share

SUARAGONG.COM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses dan ditargetkan segera cair dalam waktu dekat.

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

“THR ini lagi diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Tetap Dapat THR

Wiwiek menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun besaran THR yang diberikan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih terus dilakukan. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara khusus diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga : Spill dari Pendopo Jember: THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Siap Cair

Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan inilah yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan menggunakan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Agar proses pembayaran lebih cepat serta tepat sasaran.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme administrasi pencairan, mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ketentuan tersebut juga membuka kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR. Apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan. (Wahyu/Aye/sg)