Prabowo Ketok Palu Aturan Baru Kenaikan UMP

Prabowo Teken PP Pengupahan Formula UMP Baru 2026 (sc: yt kementan)

Share

SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP Pengupahan rumus UMP yang menjadi landasan baru dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Kebijakan ini tidak sekadar isi formalitas, tapi punya dampak besar pada dunia kerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Apa Itu PP Pengupahan dan Fungsinya?

PP Pengupahan adalah Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan untuk menghitung dan menetapkan standar upah minimum nasional maupun provinsi. Setelah sebelumnya PP Pengupahan sempat menjadi sumber polemik, kini aturan barunya resmi diteken oleh Presiden Prabowo guna menyiapkan UMP 2026.

Intinya, PP Pengupahan rumus UMP ini memberi arahan jelas tentang bagaimana Gubernur bersama Dewan Pengupahan Daerah menetapkan besaran UMP di masing-masing provinsi menjelang tahun kerja baru.

Baca juga: Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Minimum 10% di 2025, APINDO: Sesuai Aturan Saja!

Rumus Baru Penentuan UMP 2026

Yang jadi fokus utama dari PP Pengupahan rumus UMP adalah mekanisme perhitungannya. Pemerintah menetapkan formula berikut sebagai pedoman hitung:

Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa)

Di mana alfa adalah indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai antara 0,5 sampai 0,9. Rumus ini diharapkan bisa membuat kenaikan upah lebih adil dan memperhatikan kondisi ekonomi makro serta peran buruh di tiap daerah.

Baca juga: Pemkab Situbondo Daftarkan 4.110 Buruh Tembakau ke BPJS

Peran Dewan Pengupahan Daerah dan Gubernur

PP yang diteken Prabowo menempatkan Dewan Pengupahan Daerah sebagai aktor utama dalam menghitung rekomendasi kenaikan UMP. Mereka wajib:

  • mengkaji formulasi kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi lokal.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.
  • Gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimun Sektoral paling lambat pada 24 Desember 2025 sebelum berlaku di 2026.

Dengan mekanisme ini, kebijakan pengupahan tidak lagi seragam, melainkan bisa menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.

Baca juga: UMK 2026 Kabupaten Malang Masih Belum Jelas

Kenapa Kebijakan Ini Penting?

Penetapan PP Pengupahan rumus UMP jadi momen penting karena:

  • Menjawab dinamika ekonomi pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal struktur dan skala upah.
  • Menjamin transparansi dalam perumusan kenaikan upah minimum.
  • Memberi ruang lebih besar kepada dewan pengupahan daerah untuk mempertimbankan kebutuhan hidup layak pekerja sekaligus daya saing usaha lokal.

Ini berarti hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah lebih terstruktur dalam menentukan standar upah 2026 yang realistis dan ideal untuk berbagai sektor ekonomi.

Baca juga: UMK Kota Probolinggo 2026 Masih Menunggu Regulasi Pusat

Respons dari Berbagai Pihak

Meski kebijakan ini baru berlaku untuk tahun 2026, sejumlah elemen pekerja telah menunggu kepastian aturan baru ini karena biasanya berkaitan erat dengan standar hidup layak serta kemampuan konsumsi pekerja. Selain itu, pengusaha berharap formula baru ini seimbang antarekonomi dan keberlangsungan usaha.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki struktur pengupahan nasional agar lebih adil serta responsif terhadap kondisi ekonomi tiap daerah.

Baca juga: Cek Iuran dan Denda BPJS 2025 Jangan Kaget!

Langkah Strategis Pemerintah

Pengesahan PP Pengupahan rumus UMP oleh Presiden Prabowo merupakan langkah penting dalam tata kelola upah minimum Indonesia. Dengan formula yang jelas dan peran Dewan Pengupahan Daerah yang aktif, penetapan UMP diharapkan lebih sesuai kebutuhan pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha. Jadi, mulai tahun 2026 nanti, standar UMP di setiap provinsi sudah punya aturan baku yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi lokal melalui alfa semua itu dirangkum dalam PP yang baru saja diteken. (dny)