Malang, Suaragong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Pemusnahan tersebut bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Total yang dimusnahkan sebanyak 29.199 bungkus rokok. Pemusnahan itu dilaksanakan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto kemarin.
Deddy menjelaskan, proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dicacah menggunakan ekskavator dan ditimbun di dalam lubang dengan kedalaman enam meter. Tujuannya, agar rokok ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Baca juga : Habis Gudang Mebel Kini Gudang Rokok Terbakar, Waspada Ya!
“Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB, yang bertempat di TPA Talangagung,” katanya. Sebanyak 29.199 bungkus barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dimusnahkan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu dibuktikan berdasarkan Putusan Pengadilan (PN) Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang mana, masing-masing telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti didapat dari penyidik Bea Cukai Malang dengan nomor putusan Putusan Pengadilan Nomor: 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021,” katanya. Sebegai informasi, pemusnahan rokok itu juga dihadiri oleh PB3R, Jaksa eksekutor, Petugas TPA Talangagung, dan Bidang Tindak Pidana Khusus. (nif/man)