SUARAGONG.COM – Wahana Musik Indonesia (WAMI) membenarkan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan akan dikenakan kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu. Kebijakan ini berlaku sebagai bentuk perlindungan hak cipta, di mana musik yang digunakan di ruang publik wajib memberikan imbalan kepada kreatornya.
Putar Lagu di Acara Pernikahan atau Kondangan Akan Dikenakan Royalti?
Head of Corporate Communication WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa prinsip dasar dari aturan ini adalah setiap karya musik yang diputar di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihormati.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert kepada Tirto melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2025).
Acara pernikahan, meski tidak melibatkan penjualan tiket, tetap masuk kategori penggunaan musik di ruang publik. Oleh karena itu, tarif royalti yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik.
“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, tarifnya dua persen dari biaya produksi musik, termasuk sewa sound system, backline, fee penampil, dan lainnya,” jelas Robert.
Baca Juga : Ahmad Dhani Kritik WAMI Soal Royalti Musik di Acara Pernikahan
Penyelenggara Acara Yang Membayar
Ia menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara. Bukan penyanyi atau pengisi acara.
“Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pembayaran tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah naungannya. Untuk kemudian diberikan langsung kepada pencipta atau komposer lagu.
“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK, dan LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tambah Robert.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para penyelenggara acara agar lebih memperhatikan penggunaan karya musik dan hak pencipta di dalamnya. Termasuk untuk momen-momen privat seperti pernikahan. (Aye/sg)