Polisi Aktif Jabatan Sipil MK Buka Jalan, Pemerintah Siapkan PP

(sc: inp.polti.go)

Share

SUARAGONG.COM – Baru-baru ini berita soal polisi aktif jabatan sipil jadi topik yang lagi nge-trending di media sosial, newsroom, dan obrolan di warung kopi sampai timeline kamu. Bukan tanpa alasan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bikin semua orang berpikir ulang soal aturan Polri boleh atau nggak duduki posisi sipil tertentu di pemerintahan.

Putusan MK “Polisi Boleh di Jabatan Sipil asalkan…”

Jadi begini, Mahkamah Konstitusi baru aja membacakan putusan soal gugatan terhadap undang-undang yang jadi dasar polisi bisa ngisi jabatan sipil tertentu. Putusan ini muncul karena ada pihak yang merasa aturan di UU ASN sama UU Polri bikin celah yang katanya bisa dicuekin. Tapi MK bilang lain.

Menurut MK, anggota Polri aktif itu tetap boleh duduki posisi sipil tertentu selama masih berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam UU Polri. Jadi, bukan sembarang jabatan sipil, tapi posisi yang punya relevansi erat sama kerja kepolisian.

Nah, hal ini akhirnya mematahkan narasi yang selama ini bilang kalau polisi nyemplung ke jabatan sipil itu otomatis melanggar konstitusi. Itu gak sepenuhnya tepat, gaes. MK udah bilang tegas sepanjang hubungannya jelas sama tugas Polri, itu konstitusional!

Fernando Emas seorang analis politik ikut komentar ngomong bahwa keputusan ini penting banget buat nutup narasi negatif yang selama ini dibangun di publik. Pokoknya, jangan sampai opini yang nggak based on hukum bikin kita salah paham tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: KUHP Baru Digugat ke MK, DPR Bilang Penggugat Cuma Baca Sepotong

Pemerintah Penempatan Polisi Tetap Sah & Jalan Terus

Gak cuma MK yang turun tangan, pemerintah juga ngasih pernyataan resmi. Menko Yusril Ihza Mahendra bilang bahwa ketentuan penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu tetep berlaku setelah putusan MK. Intinya, keputusan MK yang menolak uji materiil nggak bikin aturan itu hilang. Artinya:

  • Ketentuan soal polisi bisa ngisi jabatan sipil masih sah
  • Tetap dilaksanakan
  • Selama udah sesuai kriteria yang disebut di UU ASN dan UU Polri.

Makanya, pemerintah sekarang lagi fokus nyiapin peraturan turunan yang lebih jelas, biar aturan ini nggak multitafsir dan bikin gaduh terus di publik.

Baca juga: UU TNI Hasil Revisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Rencana Peraturan Pemerintah (PP) Solusi Cepat Sebelum Revisi UU

Masih bingung kenapa pemerintah harus bikin PP kalau UU udah ada? Oke, singkatnya: PP ini buat ngisi detail aturan yang belum tertulis lengkap di UU. Karena revisi UU butuh waktu lama banget, pemerintah mutusin bikin PP duluan sebagai solusi cepat. Rencana PP ini nantinya bakal:

  • Nentuin posisi sipil apa aja yang boleh diisi polisi aktif
  • Ngatur mekanisme penugasan
  • Dan memastikan aturan yang sekarang ngambang punya dasar yang jelas

Targetnya sih selesai akhir Januari 2026, biar semuanya makin clear dan nggak bikin debat kusir lagi. So, bayangin PP ini kayak aturan turunan light versi UU, yang lebih gampang dipahami dan langsung dipakai sambil UU-nya lagi direvisi.

Baca juga: Tiktok Dilarang di AS pada Tahun 2025 Siap Menghadap Mahkamah Agung

Kenapa Isu Ini Penting dan Seru Dibahas?

Kalau kamu ngikutin timeline berita setahun terakhir, isu polisi aktif jabatan sipil ini sebenernya udah muncul dari beberapa regulasi sebelumnya, termasuk Peraturan Polri (Perpol) yang sempat bikin heboh karena nentuin polisi aktif boleh nangkring di 17 kementerian/lembaga tertentu. Hal ini bikin banyak orang debat:

  • Ada yang setuju karena bisa ningkatin kolaborasi antara Polri dan biroktrasi sipil
  • Ada juga yang skeptis soal potensi abuse of power atau konflik fungsi

Makanya keputusan MK dan langkah pemerintah buat bikin PP jadi momen penting buat nentuin masa depan hubungan antara Polri dan sistem birokrasi negara.

Baca juga: 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Serba-serbi Opini Publik

Ngomong soal opini, banyak netizen yang nge-scroll timeline merasa bingung atau punya perspektif masing-masing soal polisi yang bisa ngisi jabatan sipil. Sebagian ngira ini bisa bikin power overlap, sebagian lagi bilang sah aja asalkan aturannya jelas. Ya kaya debate di grup WA kamu dengan temen kos, sih? Faktanya, masyarakat Indonesia emang petengkar soal isu hukum begini karena:

  • Pentingnya kepastian hukum
  • Kekhawatiran soal netralitas lembaga
  • Dan fakta bahwa aturan birokrasi kita terus berubah

Jadi ya, wajar banget kalau topik ini bikin ramai di forum, di TikTok, di X, sampai di diskusi kampus. Seru kan?

Baca juga: KUHP Baru Digugat ke MK, DPR Bilang Penggugat Cuma Baca Sepotong

Apa Kesimpulan Kita?

Kalau kamu mau versi singkat dan gampangnya:

  • Polisi aktif boleh menempati jabatan sipil asalkan masih berkaitan tugas dan fungsi kepolisian.
  • Putusan MK sudah final, tapi mitna aturan detailnya dibuat lebih jelas.
  • Pemerintah lagi nyiapin PP yang kemungkinan selesai akhir Januari 2026.
  • Ini bukan cuma soal Polri, tapi juga soal bagaimana negara kita nentuin batasan tugas lembaga dengan jelas. (dny)