SUARAGONG.COM – Kasus guru honorer yang juga merangkap sebagai pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo kini jadi sorotan.Kasus guru honorer yang juga merangkap sebagai pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo kini jadi sorotan. Apalagi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Disorot
Sorotan pun datang dari Puguh Wiji Pamungkas, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kasus personal, tapi cermin lemahnya sistem kepegawaian dan pendataan negara.
“Peristiwa rangkap jabatan pendamping desa di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi catatan serius bagi sistem kepegawaian kita, baik di kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional,” tegas legislator PKS tersebut.
Dua Gaji, Satu Negara?
Dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga menerima penghasilan dari dua sumber yang sama-sama berasal dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Menurut Puguh, secara sistem hal seperti ini seharusnya bisa terdeteksi sejak awal jika data antarinstansi sudah terintegrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kalau data itu sinkron berdasarkan NIK, ketika seseorang sudah menjadi pegawai dan digaji oleh APBN atau APBD, seharusnya muncul dalam sistem. Tidak mungkin seseorang bisa rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama-sama dari negara,” ujarnya.
Masalah Lama: Data Tidak Sinkron
Puguh menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya pendataan dan pengawasan administrasi kepegawaian. Ia bahkan mengaitkannya dengan berbagai persoalan tata kelola data lain.
Mulai dari penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, hingga temuan penggunaan dana bansos untuk judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tak hanya itu, persoalan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai salah klasifikasi juga jadi contoh bahwa sistem pendataan masih perlu dibenahi.
“Ini menunjukkan lemahnya pendataan kita sebagai bangsa. Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak masuk kategori penerima, sementara yang tidak berhak bisa lolos,” jelasnya.
Baca Juga : BEM Kabupaten Malang Desak Kesejahteraan Guru Honorer
Momentum Benahi Sistem
Menurut Puguh, negara harus memastikan sistem kepegawaian berjalan adil dan transparan. Integrasi data jadi kunci agar tidak ada lagi kasus dobel profesi dengan sumber gaji dari anggaran negara.
“Saya pikir ini harus menjadi pembelajaran. Negara harus merapikan sistem kepegawaian dan pendataan. Supaya tidak ada lagi rangkap jabatan yang sama-sama dibiayai negara,” pungkasnya.
Ia berharap kasus di Probolinggo menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Terutama terhadap integrasi data kepegawaian dan sistem pengawasan. Agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan profesional.
Karena di era serba digital, data yang tak sinkron bisa jadi celah besar. Dan celah itu, kalau dibiarkan, bisa terus berulang. (Aye/sg)