SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Selasa (27/1/2026). Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu memuat tiga agenda utama. Dimana merujuk pada hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sejumlah pejabat strategis negara. Mulai dari anggota ombudsman hingga mengenai calon Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono.
Rapat Paripurna DPR: Thomas Djiwandono Lolos Jadi Deputi Gubernur BI
Agenda pertama adalah laporan Komisi II DPR RI terkait hasil fit and proper test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026–2031. Yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam hasil tersebut, Komisi II menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI. Sementara tujuh anggota lainnya Yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Thomas Djiwandono Lolos Fit and Proper Test Deputi BI
Agenda kedua menjadi sorotan publik, yakni laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Komisi XI DPR memutuskan Thomas Djiwandono sebagai kandidat yang lolos fit and proper test dan disetujui untuk menduduki jabatan Deputi Gubernur BI. Thomas saat ini diketahui menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, sekaligus dikenal sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan ini menandai langkah lanjutan penguatan jajaran pimpinan Bank Indonesia di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Baca Juga : DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
DPR Juga Bahas Calon Anggota BAZNAS
Selain Ombudsman RI dan Deputi Gubernur BI, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengagendakan laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses konstitusional DPR dalam memastikan pengisian jabatan publik strategis. Serta bisa berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aye/sg)