Raperda BMD Dikebut, DPRD Jombang Dorong Tata Kelola Aset

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Share

SUARAGONG.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Melalui agenda pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).

DPRD Jombang Kebut Raperda Pengelolaan BMD

Pembahasan ini menjadi langkah awal penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan nasional. Sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, sekaligus mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2021.

Anggota DPRD Jombang M Naqib Abdullah dari Fraksi PKB menegaskan bahwa raperda tersebut tidak boleh hanya bersifat normatif administratif. Tetapi harus mampu menjamin pengelolaan aset daerah yang optimal, transparan, terukur, efektif, dan efisien.

“Raperda ini harus menjelaskan instrumen kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja di seluruh siklus pengelolaan BMD. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pemanfaatan, pemindahtanganan. Hingga penghapusan dan pengawasan,” terangnya.

Naqib mengingatkan, tanpa indikator kinerja yang jelas, standar audit independen, serta sistem pengendalian yang kuat, raperda tersebut berpotensi hanya menjadi aturan administratif tanpa dampak nyata terhadap tata kelola aset daerah.

Fraksi PDIP Soroti Aset Mangkrak

Sementara itu, Ama Siswanto dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan barang milik daerah yang dinilai belum memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Barang milik daerah masih banyak yang mangkrak, tidak terurus, dan belum memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan BMD harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, hingga penghapusan serta pengawasan dan pengendalian.

Ketua DPRD: Aset Daerah Harus Dikelola Profesional

Ketua DPRD Jombang Hadi Atamaji menegaskan pentingnya pembahasan raperda tersebut karena menyangkut aset daerah yang harus dikelola secara profesional dan akuntabel.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi masukan penting agar raperda ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (Aye/Ale/sg)