Raperda DPRD Probolinggo 2026 Mulai Dibahas di Paripurna

Ketua Propemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menyerahkan dokumen jawaban DPRD

Share

SUARAGONG.COM – Raperda DPRD Probolinggo 2026 resmi memasuki tahapan pembahasan setelah DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Probolinggo terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Rabu (4/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. Menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah sebelum masuk ke pembahasan teknis yang lebih mendalam.

Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jawaban DPRD atas Pemandangan Umum Bupati

Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti, membacakan secara langsung jawaban DPRD atas pandangan dan catatan yang disampaikan Bupati Probolinggo terhadap lima Raperda inisiatif DPRD tahun 2026.

Menurutnya, seluruh masukan dari pihak eksekutif menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“DPRD menyambut baik seluruh tanggapan dan masukan dari Bupati. Lima Raperda inisiatif ini kami susun untuk menjawab kebutuhan daerah, namun tetap harus sejalan dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menjaga kualitas produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Baca juga: Percepat Tanam Padi, Poktan Sedap Malam Tiga Manfaatkan Rice Transplanter

Raperda Jaringan Utilitas Terpadu DPRD Probolinggo 2026

Pada Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat integrasi lintas sektor dalam pengelolaan utilitas publik.

Raperda ini mencakup pengaturan pengelolaan listrik, air, gas, telekomunikasi, dan sanitasi agar lebih tertib dan terkoordinasi. DPRD juga memastikan akan memperjelas pembagian tugas antar-OPD sesuai masukan dari Bupati Probolinggo.

“Raperda ini disusun agar pengelolaan utilitas tidak saling bertabrakan, baik dari sisi teknis maupun kewenangan,” jelas Siska.

Baca juga: Petugas Lakukan Pencarian Balita Hilang di Sungai Sentong Probolinggo

Raperda Produk Unggulan Daerah

Terkait Raperda Produk Unggulan Daerah, DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha. Sebaliknya, Raperda ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi lokal dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014.

DPRD berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan arah pembinaan yang jelas bagi pelaku usaha, sehingga produk unggulan daerah mampu berkembang secara berkelanjutan.

Baca juga: Laporan PMII Probolinggo DPRD Resmi Masuk BK

Raperda Penyelenggaraan Pemakaman

Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD Kabupaten Probolinggo sepakat bahwa layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diatur secara tertib dan berkeadilan.

Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan keberagaman sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Probolinggo, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pemakaman yang layak.

Baca juga: Piala Afkab Probolinggo 2026 Digelar, Arjuna Muda Kraksaan Juara

Raperda Fasilitasi Pesantren

Sementara itu, Raperda Fasilitasi Pesantren disusun sebagai payung hukum daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. DPRD menegaskan bahwa implementasi Raperda ini nantinya akan diperjelas melalui peraturan pelaksana.

Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia serta kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Prestasi Pelajar SMP Probolinggo Borong 8 Medali IPS Jatim

Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya sinkronisasi dengan kebijakan dan program nasional. Hal ini bertujuan agar kebijakan daerah benar-benar berdampak langsung bagi kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan.

Sinkronisasi dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih program serta memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial di daerah.

Baca juga: BPBD dan Damkar Probolinggo Bergerak Cepat Tangani Pohon Tumbang

Tahapan Lanjutan Pembahasan Raperda DPRD Probolinggo 2026

Seluruh Raperda DPRD Probolinggo 2026 selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Proses pembahasan akan melibatkan OPD terkait, tenaga ahli, serta unsur masyarakat sebagai bagian dari prinsip partisipatif dalam pembentukan peraturan daerah.

“Komitmen kami adalah menghadirkan regulasi yang kuat secara hukum dan jelas dalam pelaksanaannya,” pungkas Siska.

Melalui tahapan pembahasan yang komprehensif tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap seluruh Raperda inisiatif tahun 2026 dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (duh/dny)