Raperda Pajak Retribusi Situbondo Resmi Disahkan DPRD

DPRD Situbondo Sahkan Raperda Pajak Retribusi Daerah

Share

SITUBONDO, SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Situbondo resmi menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda Pajak Retribusi Situbondo, Selasa (23/12/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD lantai II dan berjalan lancar. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi. Hadir juga Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Plh Sekdakab, pimpinan OPD, camat, sampai Direktur RSUD.

Pemkab dan DPRD Kompak Dorong PAD Lebih Optimal

Dalam sambutannya, Wabup Situbondo Ulfiyah menyampaikan apresiasi ke DPRD yang sudah solid mengawal pembahasan Raperda Pajak Retribusi Situbondo sampai disetujui bersama.

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini jadi langkah strategis Pemkab Situbondo agar aturan pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Targetnya jelas: PAD meningkat, tapi tetap adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Setelah disetujui, Pemkab bakal langsung lanjut ke tahap evaluasi Pemprov Jatim dan sosialisasi ke masyarakat,” jelas Ulfiyah.

Ia berharap perda ini jadi dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendukung kemandirian fiskal Situbondo ke depan.

Baca juga: Pagar Laut Bungatan Situbondo Bikin Nelayan Menjerit

DPRD Soroti Potensi Kebocoran Pajak

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan seluruh fraksi sepakat menyetujui Raperda ini jadi perda definitif. Meski begitu, DPRD tetap memberi beberapa catatan penting.

Salah satunya soal potensi kebocoran pajak, khususnya PBB-P2. Menurutnya, sistem pemungutan yang masih konvensional perlu segera ditingkatkan.

“Kami dorong petugas pemungut dibekali mesin EDC. Jadi saat SPPT diserahkan, wajib pajak bisa langsung bayar dan datanya langsung masuk server Bapenda,” ujar Mahbub.

Dengan pemanfaatan teknologi, DPRD berharap pemungutan pajak makin transparan dan kebocoran bisa diminimalisir.

Baca juga: Resepsi Hari Ibu ke-97 di Situbondo Sukses Digelar

Tinggal Menunggu Pengesahan Provinsi

Setelah rapat paripurna ini, Pemkab Situbondo bakal menyampaikan hasilnya ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, perda langsung diundangkan dan siap dijalankan. Sinergi Pemkab dan DPRD pun diharapkan terus terjaga demi tata kelola pemerintahan yang makin baik dan Situbondo benar-benar naik kelas. (fin/dny)