SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar rapat penting yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa (4/11/2025), ruang sidang utama DPRD tampak dipenuhi jajaran legislatif dan pejabat pemerintah daerah untuk membahas Raperda penyertaan modal daerah Probolinggo kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Rapat ini bukan sekadar agenda rutin. Tetapi langkah awal penyusunan regulasi yang akan menentukan arah penguatan badan usaha milik daerah ke depan.
Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Abdul Mujib
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Dari total 30 anggota DPRD, tercatat 20 hadir, sementara 10 anggota berhalangan. Selain jajaran dewan, hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Pj Sekda Rey Suwigtyo, serta kepala perangkat daerah terkait.
Bagi Pemerintah Kota Probolinggo, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pondasi hukum penyertaan modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebuah BUMD yang selama ini bergerak dalam sektor pelabuhan, logistik, dan pengelolaan aset strategis wilayah pesisir.
Baca juga: Kemenag–Baznas Probolinggo Sinergi Tekan Pernikahan Dini
Regulasi Baru Harapan Baru
Dalam sambutannya, Abdul Mujib menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut surat Wali Kota mengenai penyampaian Raperda penyertaan modal. Surat tersebut sebelumnya diterima oleh DPRD pada 1 Oktober 2025 dan masuk dalam daftar agenda Badan Musyawarah.
“Rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sebagai langkah awal pembahasan Raperda penyertaan modal daerah Probolinggo, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah kemarin,” ujar Mujib membuka rapat.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan tergesa-gesa. Semua proses tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari proposal pemerintah hingga pengesahan di sidang paripurna nantinya.
Bagi DPRD, penyusunan Raperda semacam ini bukan hanya urusan teknis, tetapi menjadi alat kontrol agar aktivitas investasi pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang ditanamkan dalam badan usaha daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Probolinggo Ajak Pelajar Bijak Bergaul dan Cegah Konflik
Wakil Wali Kota Paparkan Dasar Hukum dan Tujuan Penyertaan Modal Daerah Probolinggo
Setelah sambutan pembuka DPRD, giliran Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Probolinggo. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini telah masuk dalam daftar resmi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Raperda ini juga sudah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024, yang kemudian diperbarui melalui keputusan berikutnya di tahun 2025. Artinya, regulasi ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi telah masuk dalam prioritas legislasi daerah sejak tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah menggunakan dasar hukum dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah agar sah secara hukum.
“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan dasar perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ina.
Dengan kata lain, penyertaan modal bukan sekadar suntikan dana, tetapi instrumen memperkuat bisnis dan pelayanan publik sekaligus.
Baca juga: Polres dan DKUP Probolinggo Kota Sidak Tiga SPBU
Kenapa Perseroda Bahari Tanjung Tembaga?
Pertanyaan yang muncul Mengapa perusahaan ini yang dipilih?
Perseroda Bahari Tanjung Tembaga selama ini menjadi salah satu badan usaha yang mengelola fasilitas strategis, terutama sektor pelabuhan dan logistik. Dua sektor tersebut erat kaitannya dengan mobilitas barang, perdagangan, pertumbuhan UMKM, distribusi hasil laut, hingga peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun untuk berkembang lebih besar, perusahaan daerah membutuhkan dukungan modal dan regulasi. Tanpa landasan hukum, investasi pemerintah akan dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan.
Melalui Raperda ini, pemerintah menginginkan Perseroda tidak hanya bertahan, tetapi ikut mendorong ekonomi lokal mulai dari pengelolaan pelabuhan, penyediaan layanan logistik yang lebih modern, hingga pengelolaan aset daerah agar tidak dibiarkan menganggur.
Baca juga: Dishub Probolinggo Gelar Ramp Check Jeep Wisata Bromo
Penegasan Tentang Transparansi dan Tata Kelola
Dalam pernyataannya, Ina Dwi Lestari menekankan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah ingin produk peraturan yang disahkan nanti selaras dengan aturan nasional dan berfungsi sebagai pedoman resmi investasi pemerintah daerah.
“Kami berharap pembahasan nantinya dilakukan mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah, agar produk legislasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk menghindari kesalahan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang hanya formalitas.
Baca juga: Normalisasi Dua Sungai di Probolinggo Dikebut
Peluang Ekonomi dan Dampak untuk Masyarakat
Ketika sebuah BUMD mendapatkan penyertaan modal, efeknya tidak hanya pada perusahaan. Idealnya, dampaknya berantai:
- Perusahaan makin sehat
- Layanan publik meningkat
- Peluang kerja bertambah
- Pendapatan Daerah naik
- Pertumbuhan ekonomi ikut terdorong
Jika Perseroda berkembang, Kota Probolinggo dapat mengelola pelabuhan dan aset daerah secara mandiri, bukan hanya menjadi penonton di wilayah sendiri. Termasuk peluang menarik investor, membuka sektor pariwisata maritim, dan memperkuat ekosistem logistik. Dengan kata lain, Raperda ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kemandirian ekonomi daerah.
Baca juga: Ribuan Santri Tumpah Ruah di Kraksaan Rayakan Hari Santri 2025
Langkah Berikutnya
Setelah nota penjelasan Wali Kota disampaikan, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji seluruh isi Raperda. Mulai dari jumlah penyertaan modal, sumber dana, mekanisme penggunaan, standar akuntabilitas, hingga pengawasan kinerja Perseroda.
Jika pembahasan berjalan lancar, Raperda akan masuk ke tahap persetujuan seluruh fraksi dan dibawa ke rapat paripurna pengesahan. Setelah disahkan menjadi Perda, barulah pemerintah dapat melakukan penyertaan modal sesuai aturan hukum. (duh/dny)