Razia Miras Ramadan Surabaya Modus Teko Plastik Terbongkar

Satpol PP razia miras di restoran

Share

SURABAYA, SUARAGONG.COM – Bulan Ramadan harusnya jadi momen adem, khusyuk, dan penuh toleransi. Tapi lewat razia miras Ramadan Surabaya yang digelar akhir pekan lalu, Satpol PP justru menemukan dua restoran masih nekat menyediakan minuman beralkohol di tengah suasana bulan suci.

Pemerintah Kota Surabaya lewat Satpol PP kembali menggelar razia miras Ramadan Surabaya di sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hasilnya? Dua restoran kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol.

Razia ini digelar akhir pekan lalu di delapan titik wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan. Pengawasan memang lagi diperketat selama bulan suci, supaya aturan yang sudah dibuat benar-benar dipatuhi.

Modus Disajikan Pakai Teko Plastik

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan kalau petugas menemukan minuman beralkohol disajikan dengan cara yang cukup unik.

Minuman itu dimasukkan ke dalam teko plastik sebelum akhirnya diberikan ke pengunjung. Jadi sekilas memang nggak terlihat seperti botol minuman beralkohol biasa.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).

Meski begitu, petugas tetap berhasil mengamankan barang bukti. Di lokasi pertama, ada 12 botol minuman beralkohol yang disita. Sementara di lokasi kedua, jumlahnya lebih banyak: 20 botol. Total ada 32 botol yang akhirnya diamankan dalam razia miras Ramadan Surabaya tersebut.

Baca juga: Berkah Ramadan Unesa Bagikan Ribuan Takjil Gratis Setiap Hari

Diproses Tindak Pidana Ringan

Setelah penyitaan, kasus ini nggak berhenti di situ. Kedua pelaku usaha akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelas Zaini.

Selain itu, Satpol PP juga langsung memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran. Ini jadi bentuk sanksi administratif sekaligus penegasan kalau pelanggaran memang terjadi. Langkah ini juga jadi pengingat buat pelaku usaha lain supaya nggak coba-coba melanggar aturan selama Ramadan

Baca juga: RW 9 Lemah Putro Jadi Contoh Kampung Pancasila di Surabaya

Aturan Sudah Jelas Sejak Awal

Kalau ngomongin aturan, sebenarnya semuanya sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026.

Dalam edaran itu dijelaskan soal pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Termasuk di dalamnya aturan tegas soal larangan memajang, mengedarkan, menjual, sampai menyajikan minuman beralkohol.

Tujuannya jelas: menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya. Makanya, razia miras Ramadan Surabaya ini bukan tiba-tiba. Ini bagian dari pengawasan rutin yang memang sudah dijadwalkan.

Baca juga: Pendataan DTSEN Surabaya 2026 Tembus Cluster Elite

Tegas Tapi Tetap Humanis

Meski melakukan penindakan, Satpol PP menegaskan pendekatan yang dipakai tetap persuasif dan humanis. Jadi bukan sekadar datang, sita, selesai. Ada edukasi dan imbauan juga.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkas Zaini.

Langkah ini jadi pengingat bahwa selama Ramadan, semua pihak diharapkan bisa saling menghormati. Bukan cuma soal ibadah, tapi juga soal menjaga suasana kota tetap kondusif.

Buat pelaku usaha, momen Ramadan justru bisa jadi kesempatan menunjukkan komitmen terhadap aturan dan toleransi. Karena pada akhirnya, ketertiban itu tanggung jawab bersama. Dan buat masyarakat, pengawasan seperti ini jadi bukti kalau aturan memang dijalankan, bukan sekadar formalitas. (wahyu/dny)