BNN Ajak Pengguna Narkoba Bangkit

Revitalisasi Rehabilitasi Narkoba & Jejak Kapolda Akpol 1994 (sc: rm)

Share

SUARAGONG.COM – Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami pendekatan yang semakin manusiawi dan humanis di akhir 2025. Badan Narkotika Nasional (BNN) kini lebih fokus pada rehabilitasi narkoba tanpa stigma bagi pengguna sebagai korban, bukan sekadar penindakan semata. Selain itu, jejak jenjang karier pejabat tinggi seperti Kapolda alumni Akpol 1994 juga menarik untuk dicermati karena turut memengaruhi kebijakan penanggulangan masalah narkoba di Indonesia.

BNN Ajak Masyarakat Dengarkan & Lindungi Pengguna

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengajak masyarakat untuk menghapus gambar buruk atau stigma negatif terhadap pengguna narkoba yang selama ini dipandang sebagai musuh masyarakat atau aib. Menurutnya, pola pikir yang salah semacam itu justru mempersulit proses pemulihan korban narkoba.

Dalam acara BNN Goes to School War on Drugs for Humanity, Suyudi menjelaskan bahwa banyak korban penyalahgunaan sebenarnya adalah orang yang butuh bantuan, bukan pengasingan. Dia mengingatkan bahwa tanpa upaya edukasi dan dukungan sosial di masyarakat, rehabilitasi akan sulit berjalan dengan efektif.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang menempatkan pemulihan sebagai prioritas, bukan sekadar hukuman. Hal ini penting demi membentuk lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi narkoba tanpa stigma yang lebih luas di masyarakat.

Baca juga: Blegur Prihatin Anak SMP Sampai Terjerumus Narkoba

Klinik IPWL Cawang Jalan Aman Menuju Pemulihan

BNN melalui Klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Cawang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak setiap individu yang terdampak narkoba. Klinik ini bukan sekadar pusat layanan medis, tetapi tempat pendampingan komprehensif yang menekankan pendekatan empatik, rahasia, dan ilmiah.

Di sana, pemulihan dimulai dari asesmen medis dan psikologis, konseling individu, terapi kelompok, hingga rehabilitasi sosial yang ditangani oleh tim profesional (dokter, psikolog, konselor adiksi). Layanan ini dirancang untuk memberi kesempatan kedua kepada pengguna agar kembali produktif dalam hidupnya.

Suyudi sendiri menegaskan bahwa melapor ke IPWL bukan berarti menyerahkan diri. Tetapi langkah awal untuk bangkit tanpa takut dipidana atau dikucilkan oleh masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Gerak Cepat Atasi Kasus Siswa Pakai Narkoba

Hindari Stigma & Tebar Edukasi Demi Pencegahan

Menurut BNN, stigma negatif tentang pengguna narkoba sering dipakai oleh jaringan bandar sebagai alat psikologis untuk membuat pengguna takut direhabilitasi. Mereka menyebarkan gambaran bahwa masuk rehabilitasi sama saja dengan dipenjara, padahal itu sama sekali bukan tujuan sebenarnya.

Oleh karena itu, edukasi pencegahan sejak dini kepada pelajar dan masyarakat umum sangat penting. Dengan pemahaman yang tepat, keluarga, teman, dan komunitas bisa memberi dukungan yang dibutuhkan korban untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik.

Baca juga: 50 Nyawa Hilang Tiap Hari Wakil Ketua DPRD Jatim Serukan Darurat Narkoba

Jejak Nama Kapolda Alumni Akpol 1994

Selain perhatian pada rehabilitasi, ada sisi lain yang menarik dari lingkungan penegakan hukum di Indonesia peran Kapolda lulusan Akpol 1994. Dari total 36 Kapolda di seluruh Indonesia, ada setidaknya 10 di antaranya merupakan alumni Akpol 1994 teman satu angkatan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Beberapa nama yang tercatat sebagai Kapolda lulusan angkatan ini antara lain:

  • Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto – Kapolda Sumatera Utara
  • Irjen Pol Widodo – Kapolda Gorontalo
  • Irjen Pol Dadang Hartanto – Kapolda Maluku

Dominasi alumni Akpol 1994 di jajaran Kapolda mencerminkan jaringan senioritas dan pengalaman panjang di tubuh Polri yang dapat berkorelasi pada kebijakan strategis, termasuk dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Kena Lagi Skandal Narkoba di Balik Jeruji

Kebijakan Berimbang & Tantangan P4GN

Pendekatan rehabilitasi narkoba tanpa stigma yang digaungkan BNN mencerminkan perpaduan antara edukasi, layanan kesehatan, dan penegakan hukum yang tegas tetapi manusiawi. Pola ini diharapkan memberikan dampak yang lebih besar. Dalam agenda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Namun tantangan masih ada, terutama dalam merubah paradigma sosial dan hukum, memastikan proses rehabilitasi berjalan optimal, dan membangun kerja sama lintas intitusi demi menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah nasional. (dny)