SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan kegiatan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat negara, termasuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta pelaku usaha.
Rekayasa Ekspor CPO Terbongkar, Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai hingga Pengusaha Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan, modus operandi yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor yang berlaku saat itu.
“CPO yang secara substansi berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, rekayasa tersebut bertujuan agar komoditas yang sejatinya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.
Hindari Kebijakan DMO dan Bea Keluar
Pada periode tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan itu dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam sistem kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS code 1511, tanpa pembedaan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan dan kewajiban ekspor.
Namun, penyidik menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar peraturan perundang-undangan, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat dalam proses administrasi.
“Peta hilirisasi tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap digunakan sebagai acuan,” kata Syarief.
Dugaan Kickback ke Oknum Pejabat
Kejagung juga menemukan dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara untuk melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan demikian, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berlangsung,” tegasnya.
Baca Juga : Kabur 16 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- serta ketentuan lain yang relevan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Daftar Tersangka
Penyelenggara Negara:
- Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian;
- Fadjar Donny Tjahjadi – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT);
- Muhammad Zulfikar (MZ) – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Pihak Swasta:
-
ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
-
ERW – Direktur PT BMM;
-
FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP;
-
RND – Direktur PT TAJ;
-
TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
-
VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya;
-
RBN – Direktur PT CKK;
-
YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. (Aye/sg)