Reset Hukum Nasional 2026: KUHP & KUHAP Baru Resmi Berlaku

Gaes, Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dunia hukum. KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Share

SUARAGONG.COM – “Plot twist” awal 2026 resmi dimulai. Gaes, Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dunia hukum. KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku. Di mana aturan ini menggantikan kitab hukum pidana lama yang sudah berusia 75 tahun dan kerap disebut sebagai peninggalan kolonial Belanda. New Era di 2026

KUHP & KUHAP Baru Berlaku 2026, Era Baru Dimulai Bersama Kontroversi yang Mengintai

Buat yang belum ngeh, ini bukan sekadar ganti buku hukum. Ini reset besar-besaran sistem pidana nasional. Dari cara menghukum sampai cara menangani perkara di meja penyidikan dan pengadilan sudah diganti yang baru.

Dari Warisan Kolonial ke Versi Lokal

KUHP baru disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP lama. Sementara itu, KUHAP baru ditetapkan lewat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai “pasangan resmi” KUHP agar sistem pidana berjalan satu paket.

Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah menuju kedaulatan hukum nasional yang lebih relevan dengan zaman.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan bahwa pembaruan hukum ini bertujuan memperkuat supremasi hukum dan menjamin hak semua pihak dalam proses peradilan pidana.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan teknologi informasi,” tulis Kemensetneg.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memberikan dokumen laporan akhir pembahasan RUU KUHAP untuk disahkan menjadi UU kepada Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Berlaku Resmi, Tapi Masih Banyak PR

Masalahnya, hukum sudah jalan, tapi peta jalannya belum lengkap. Kritik datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai aparat penegak hukum masih gagap menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Penyebab utamanya: aturan turunan belum tersedia. Padahal ya pemerintah punya waktu tiga tahun sejak pengesahan.

“KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Ini memungkinkan aparat bertindak berdasarkan tafsir masing-masing,” ujar Isnur, Kamis (1/1/2026).

Kondisi ini dinilai rawan membuka ruang kesewenangan penegakan hukum. Curiga dari sebagian warganet juga muncul.

Syarat Penahanan Makin Panjang, Masyarakat Waswas

Kritik serupa juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu sorotan utama adalah perubahan syarat penahanan tersangka. Jika sebelumnya penahanan didasarkan pada risiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti, kini syaratnya bertambah.

“Hak ingkar tidak menyampaikan pernyataan sesuai fakta atau dianggap menghambat penyidikan kini bisa menjadi alasan penahanan,” jelas Meidina dari ICJR.

Tak hanya itu, Pasal 189 juga disorot karena dinilai belum mengatur hak korban secara rinci. Meski pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru lebih berpihak pada korban. Dan dari penilaian ini juga didebatkan pada beberapa waktu lalu di tahun 2025.

Baca Juga : Koalisi Sipil Desak RUU KUHAP Ditarik: Kurangnya Perlindungan Korban dan Tersangka

Antara Harapan dan Kecemasan

Di satu sisi, KUHP dan KUHAP baru digadang-gadang sebagai tonggak kemerdekaan hukum nasional. Di sisi lain, penerapan tanpa kesiapan teknis justru memunculkan kecemasan baru di tengah masyarakat.

Tahun 2026 pun bukan hanya soal kalender baru, tapi juga bab baru relasi antara negara, hukum, dan warga. Apakah ini akan menjadi reformasi sejati, atau justru drama panjang penegakan hukum?

Jawabannya akan terlihat dari bagaimana aturan ini dijalankan di lapangan—bukan hanya sekedar di atas kertas. Karena dari aturan itulah yang akan digunakan jadi landasan melakukan. (Aye/sg)