Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo

Ft : Residivis Curanmor Dibekuk Polres Probolinggo, Sc : Hud

Share

Suaragong.com – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Probolinggo semakin meresahkan warga. Masyarakat dibuat waspada karena aksi pencurian motor terjadi di berbagai titik. Namun, upaya keras jajaran Polres Probolinggo Kota akhirnya membuahkan hasil.

Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang ternyata merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal panjang.

Kedua tersangka tersebut adalah AF (40) yang berasal dari Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan AH (44) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku Sudah Berkali-kali Masuk Penjara

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa AF sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali dan AH ini masuk penjara sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Zainullah pada Jumat (28/02/2025).

Aksi mereka dilakukan dengan modus yang cukup klasik, tetapi tetap berhasil mengecoh para korban. Kedua tersangka berkeliling mencari motor yang tidak terkunci ganda atau diparkir di tempat sepi.

Begitu menemukan target, AH langsung beraksi sebagai eksekutor yang mencuri motor menggunakan kunci T, sementara AF bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan aksinya berjalan mulus.

Aksi Kejahatan di Tengah Malam

Kasus curanmor terbaru yang menyeret kedua tersangka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Kala itu, korban tengah tidur di dalam rumah, sementara motornya, Honda Beat, terparkir di teras rumah tanpa penjagaan. Melihat kesempatan ini, AH dengan sigap masuk ke halaman rumah dan menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor tersebut.

Di saat yang sama, AF bertugas mengawasi keadaan di sekitar agar aksi mereka tidak ketahuan. Setelah berhasil menyalakan motor curian, mereka langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kejaran warga maupun petugas.

Proses Penangkapan yang Dramatis

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu yang cukup cepat. AF diamankan lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas. Sementara itu, AH ditangkap sehari kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2025, di wilayah Wonomerto.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Skywave yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

“Selain mengamankan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Skywave yang digunakan pelaku saat melaksanakan aksinya,” jelas Iptu Zainullah.

Akibat perbuatannya, AF dan AH harus kembali merasakan dinginnya sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Dua Atlet Muda Probolinggo Raih Emas di Kejuaraan Anggar Jatim

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Hud/Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News