SUARAGONG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis (6/2/2025).
Khofifah-Emil Sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pasangan Khofifah-Emil atas kemenangan mereka. “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih, Bu Khofifah dan Mas Emil,” ujar Aang.
Ia berharap pasangan terpilih dapat menjalankan visi dan misi mereka dengan baik untuk kemajuan Jawa Timur. Usai penetapan ini, KPU Jatim akan segera mengirimkan surat pengusulan pelantikan ke DPRD Jawa Timur, yang dijadwalkan pada Jumat (7/2/2025).
Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkat
Aang juga menyoroti keberhasilan Pilgub Jatim 2024 yang ditandai dengan meningkatnya partisipasi pemilih hingga 70,5%, naik dari 66,9% pada Pilgub sebelumnya. “Ini adalah hasil kerja keras semua pihak dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu,” jelasnya.
KPU Jatim juga mengapresiasi peran media dalam menyebarkan informasi terkait Pilgub Jatim, sehingga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Dorong Unej Tingkatkan Riset Hortikultura
Khofifah Ajak Semua Pihak Bersatu
Dalam pidatonya, Khofifah mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu setelah proses pemilihan selesai. “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja maksimal dalam menyelenggarakan Pilgub Jatim. Menurutnya, sinergi antara penyelenggara pemilu, TNI, Polri, dan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilgub secara demokratis.
Khofifah juga menyampaikan penghormatan kepada dua pasangan calon lain yang turut bertarung dalam Pilgub Jatim 2024, yaitu paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Gugatan Paslon 3 Ditolak MK
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan putusan ini, seluruh tahapan Pilkada Jatim 2024 telah memasuki fase akhir. Sesuai jadwal, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih akan digelar pada 20 Februari 2025. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News