SUARAGONG.COM – Pendapatan dari retribusi sampah Kabupaten Malang yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan menurun pada 2025. Target yang semula Rp10 miliar pada 2024 kini diturunkan menjadi Rp6,8 miliar. Penyesuaian ini dilakukan menyesuaikan potensi warga pengguna layanan kebersihan Pemkab Malang.
“Meski begitu, retribusi persampahan akan terus kami tingkatkan. Saat ini sudah sampai Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar untuk sampah rumah tangga dan industri,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Senin (18/08/2025).
Retribusi Sampah Kabupaten Malang Dikembalikan ke Masyarakat
Realisasi retribusi sampah Kabupaten Malang pada 2024 tercatat sebesar Rp5,01 miliar atau 51,10 persen dari target Rp10,09 miliar. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding 2023, yang mencapai Rp5,06 miliar atau 67,46 persen dari target Rp7,55 miliar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, dana persampahan di Kabupaten Malang masih terbatas. Idealnya, alokasi anggaran minimal 3 persen dari APBD atau sekitar Rp150 miliar dari total Rp5 triliun. Saat ini, yang tersedia hanya Rp40–50 miliar.
Menurut pejabat DLH Kabupaten Malang, retribusi sampah tidak hanya berfungsi sebagai pemasukan daerah, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan pengelolaan sampah. Selain dari PAD, dukungan juga datang dari CSR (Corporate Social Responsibility) dan bantuan donor.
Baca juga: Pemkot Malang Gaskeun Program PSEL Penanganan Sampah Malang Raya
Tarif Retribusi Sampah Disesuaikan Kesejahteraan Masyarakat
Sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seluruh rumah tangga dikenakan tarif retribusi sama, yakni Rp1.000 per sekali angkut. Dengan rata-rata 15 kali pengangkutan per bulan, setiap rumah tangga membayar Rp15.000.
Namun, setelah Perda berlaku, tarif retribusi sampah disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 900 watt dikategorikan miskin, sedangkan rumah dengan daya 3.000 watt dikategorikan kaya. Skema ini diharapkan lebih adil dalam pembebanan iuran sampah.
Untuk meningkatkan realisasi retribusi sampah, pemerintah daerah mengoptimalkan armada yang ada agar cakupan layanan semakin luas. Selain itu, titik pemungutan di sektor swasta juga terus ditambah, mengingat kepatuhan swasta dalam membayar iuran sampah masih perlu ditingkatkan. (pkl/dny)