RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak

Ft : RI Denda Google Rp 202 Miliar, KPPU Minta Play Store Dirombak, Ds : Fz

Share

Suaragong.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google terkait layanan sistem pembayaran Google Play Store yang dinilai tidak adil. Keputusan ini diambil setelah KPPU melakukan penyelidikan sejak 2022 mengenai kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing (GPB), yang dianggap memberatkan.

KPPU menemukan bahwa pengembang aplikasi dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain dan yang menolak akan dihapus dari Google Play Store. Selain itu, tarif 30% yang diterapkan oleh Google melalui GPB dinilai mengurangi pendapatan pengembang. Google juga mendominasi pasar dengan pangsa 93%, yang memperburuk praktik monopoli.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan Google telah melanggar pasal 17 dan 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga meminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB di Play Store. Memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB), yang menawarkan pengurangan tarif 5% selama setahun. Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki persaingan di pasar aplikasi digital Indonesia.

Baca Juga : Google Bayar Rp1,1 Triliun untuk Gunakan Konten Berita Kanada

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News