RUU Perampasan Aset: Aset Kejahatan Disiapkan untuk Ganti Rugi Korban

Share

SUARAGONG.COM – Wacana penegakan hukum di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih “kena” ke pelaku kejahatan. Bukan cuma soal hukuman penjara, tapi juga soal uang dan aset hasil kejahatan. Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, hasil perampasan aset nantinya bisa digunakan untuk ganti rugi korban, rehabilitasi, hingga restitusi.

Aset Hasil Kejahatan Bisa Balik ke Korban, DPR Siapkan Skema Ganti Rugi lewat RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme tersebut bisa dilakukan jika putusan majelis hakim menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Dalam skema itu, aset tidak langsung diserahkan ke individu, melainkan dikelola melalui lembaga pengelola dana abadi khusus untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.

“Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi,” ujar Bayu, Jumat (16/1/2026).

Dua Skema Perampasan Aset: Dengan dan Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Artinya, proses hukum berjalan sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kedua, konsep yang cukup krusial dan sering jadi sorotan, yaitu non-conviction based forfeiture. Dalam skema ini, aset tetap bisa dirampas meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, namun hanya dalam kondisi tertentu.

Bayu menjelaskan, mekanisme ini dapat diterapkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, perampasan juga bisa dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika pelaku sudah diputus bersalah namun di kemudian hari ditemukan aset hasil kejahatan yang belum dirampas.

Ada Batas Minimal Nilai Aset

Meski demikian, perampasan aset tanpa putusan pidana tidak dilakukan sembarangan. RUU ini menetapkan batas minimal nilai aset sebesar Rp1 miliar. Menurut Bayu, angka tersebut ditetapkan berdasarkan kajian perbandingan dengan negara lain serta mempertimbangkan kapasitas aparat penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga : Komisi III DPR Mulai Memasak RUU Perampasan Aset

Aturan Lengkap, Bukan Setengah-setengah

Secara struktur, RUU Perampasan Aset ini tergolong komprehensif. Terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pendanaan dan ketentuan penutup.

Tak hanya itu, terdapat 16 pokok pengaturan utama yang mengatur detail teknis. Mulai dari metode perampasan aset, jenis tindak pidana, lembaga pengelola aset, hingga akuntabilitas anggaran.

Lewat RUU ini, negara ingin memastikan satu hal: hasil kejahatan tidak lagi aman di tangan pelaku. Dan yang paling penting, korban tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian. (Aye/Sg)