Sakit Hati Dibilang Hitam, Pria di Tangerang Bunuh Rekan Kerja

FT : Seorang pria Tangerang berinisial INI (27) membunuh teman kerjanya karena sakit hati setelah menerima komentar yang dianggap menghina yaitu menyebutnya berkulit Hitam/sc : Lpt6

Share

SUARAGONG.COM – Kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria Tangerang berinisial INI (27) membunuh teman kerjanya karena sakit hati setelah menerima komentar yang dianggap menghina yaitu menyebutnya berkulit Hitam. Jasad korban ditemukan pada Rabu, 4 Desember 2024, di semak-semak di pinggir Kali Cisadane oleh warga yang hendak memancing.

Tidak Terima Disebut Hitam, Pria Tangerang Bunuh Temannya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Senin, 2 Desember 2024, saat korban dan pelaku sepakat bertemu usai kerja di kawasan simpang Cadas, Tangerang. Mereka kemudian pergi bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

“Motif sementara pembunuhan ini adalah sakit hati. Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut dirinya berkulit hitam, tidak rapi, dan sulit mendapatkan pasangan kecuali dijodohkan,” ungkap Kapolres pada Jumat (6/12/2024).

Kronologi Kejadian

Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban pergi ke SPBU Desa Gaga untuk berbincang. Dalam percakapan tersebut, korban bercerita tentang seseorang yang disukainya. Ketika pelaku bertanya pendapat korban tentang dirinya, jawaban korban memicu kemarahan pelaku.

Baca Juga :Gaes !!! Mahasiswi Untar Tewas Diduga Bunuh Diri di Gedung Kampus

Pelaku kemudian mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto. Namun, di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan kayu. Korban yang mencoba melawan akhirnya tak berdaya setelah dipukul, dibekap, dan diseret ke semak-semak. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Polisi Ungkap Fakta

Polisi bergerak cepat setelah identitas korban terungkap. Dari penyelidikan, diketahui pelaku adalah rekan kerja korban. Setelah serangkaian interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia juga menggadaikan sepeda motor korban ke temannya, yang membantu polisi mengungkap kasus ini.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan emosional dapat berujung pada tragedi. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutup Kombes Zain Dwi Nugroho. (Aye/Sg).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News