Satgas PKH Targetkan Kuasai Kembali 4 Juta Hektar Hutan Ilegal

Satgas PKH menargetkan penguasaan kembali 4 juta hektare kawasan hutan ilegal pada 2025. Realisasi telah mencapai 3,7 juta hektare

Share

SUARAGONG.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) optimistis target penguasaan kembali 4 juta hektare kawasan hutan ilegal dapat tercapai pada akhir tahun ini. Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyebut total realisasi hingga 8 Desember 2025 sudah menembus 3,7 juta hektare, sehingga hanya menyisakan sekitar 300 ribu hektare untuk dipenuhi.

Satgas PKH Yakin Penguasaan Lahan 4 Juta Hektare Tercapai di Akhir 2025

“Dalam dua minggu ke depan, target 4 juta hektare itu akan terpenuhi,” ujar Barita dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Dari total realisasi, Satgas PKH telah menyerahkan 1,5 juta hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, serta 81.793 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo yang diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, masih ada 2,18 juta hektare yang berada dalam proses penyelesaian dan verifikasi.

Rinciannya, kategori lahan sawit ilegal yang telah teridentifikasi mencapai 356.233 hektare. Dari jumlah ini, 341.329 hektare telah diverifikasi, sementara sisanya masih menunggu proses verifikasi.

Pada sektor Taman Nasional, total lahan yang saat ini diverifikasi mencapai 874.720 hektare. Sementara di Hutan Tanaman Industri (HTI), teridentifikasi 761.795 hektare, dengan 200.626 hektare sudah diverifikasi.

Satgas juga terus memproses kewajiban plasma seluas 192.300 hektare yang masih dalam verifikasi.

198 Titik Tambang Ilegal

Di sisi lain, Satgas PKH melalui Satgas Halilintar mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal. Dengan total luas 5.342 hektare di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Verifikasi telah dilakukan pada 15 perusahaan dengan total 13.295 hektare di 12 provinsi.

Hingga kini, Satgas telah melakukan penguasaan kembali terhadap 51 perusahaan seluas 5.874 hektare, dan menyiapkan langkah lanjutan untuk 23 perusahaan lainnya seluas 1.581 hektare.

Langkah percepatan ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh kawasan hutan yang melanggar aturan dapat kembali dikuasai negara. (Aye/sg)