SUARAGONG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka, Senin (7/4/2025). Operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kesepakatan antara pemerintah dan para pedagang agar area tersebut bebas dari aktivitas PKL.
Satpol PP Malang Kota Tertibkan PKL di Kawasan Alun-Alun Merdeka
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih banyak pedagang yang mengabaikan imbauan sebelumnya.
“Memang ada sebagian yang sudah taat, tapi ada juga yang masih berjualan. Kalau tidak kami tertibkan, nanti ada anggapan bahwa Satpol PP membiarkan keberadaan PKL di sini,” ungkap Mustaqim.
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Edukasi Warga Terkait Fungsi Trotoar Sesuai Perda
Proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Menurutnya, penertiban kali ini akan dilanjutkan dengan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga April. Tipiring bertujuan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar tercipta efek jera dan kawasan tetap tertib.
“Nanti akan kami ajukan ke sidang tipiring. Penjatuhan sanksi akan bergantung pada putusan hakim berdasarkan barang bukti pelanggaran. Biasanya dendanya bervariasi, ada yang Rp 100 ribu, bahkan bisa mencapai Rp 500 ribu,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Segel Stan Es Krim Mengandung Alkohol
Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak
Sementara itu, Luqman, salah satu pedagang es degan yang ikut ditertibkan, mengaku memahami aturan tersebut. Meski tetap memilih berjualan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Karena kondisi ekonomi dan melihat pedagang lain juga ramai jualan, akhirnya saya ikut juga,” ujarnya.
Pemerintah Kota Malang terus berkomitmen menjaga ketertiban kawasan Alun-Alun Merdeka sebagai ruang publik yang nyaman dan tertib. Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi PKL lain agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News