SUARAGONG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo terus menggencarkan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Gencarkan Patroli, Satpol PP Situbondo Amankan 6 Pelajar dan 3 PSK
Dalam patroli pertama yang berlangsung pada 7–16 Oktober 2025, Satpol PP Situbondo menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi umum dan sekolah untuk menertibkan ASN, non-ASN, serta pelajar yang melanggar disiplin.
Petugas berhasil mengamankan enam siswa yang kedapatan bolos sekolah di dua lokasi berbeda. Empat siswa terjaring di salah satu warung sekitar Kecamatan Panji, sementara dua lainnya tertangkap di kawasan wisata Pantai Pathek.
“Enam siswa yang terjaring razia langsung kami amankan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka mengaku bolos karena terlambat dan takut masuk sekolah. Kami buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan pihak sekolah kami hubungi untuk pembinaan lanjutan,” ujar Bayu Agil, PPNS Satpol PP Situbondo, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga : Satpol PP Bondowoso Razia Rokok Ilegal Tapen dan Sukosari
Sasar Warung Remang-Remang dan eks Lokalisasi
Masih menurut Bayu, patroli berikutnya dilaksanakan pada 27–29 Oktober 2025. Sebagaimana menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Operasi tersebut menyasar warung remang-remang dan eks lokalisasi di wilayah Situbondo.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang terduga pekerja seks komersial (PSK). “Satu orang PSK kami amankan di warung remang-remang wilayah Panji, dan dua lainnya di eks lokalisasi Bandengan. Saat patroli, mereka sempat mencoba kabur, tapi petugas berhasil mengamankan dan membawa ke kantor untuk pendataan,” jelas Bayu.
Setelah diperiksa dan diinterogasi, ketiganya mengakui bekerja sebagai PSK di lokasi tersebut. Bayu menambahkan, dalam pelaksanaan patroli, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga terduga PSK langsung diserahkan ke Dinsos untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Bayu berharap masyarakat Situbondo dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. “Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Perda kepada Satpol PP, supaya bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Fin/aye)