SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, serta menjaga kondisi kota tetap tertib dan kondusif.
Satpol PP Surabaya Perketat Patroli Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa seluruh pengawasan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026. Tentang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri di Kota Surabaya.
Menurutnya, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, Dinas Pariwisata, serta dukungan TNI dan Polri. Bersama bersinergi melakukan pemantauan secara terpadu di berbagai wilayah kota.
Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Langkah awal yang ditempuh adalah memberikan imbauan kepada pelaku usaha. Terutama tempat hiburan malam, agar mematuhi aturan selama Ramadan. Selain itu, patroli rutin digelar untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tetap menghormati masyarakat yang berpuasa.
Restoran, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi serta melayani buka puasa bersama maupun makan di tempat. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas secara mencolok pada siang hari, misalnya dengan memasang tirai penutup.
Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam juga diwajibkan mengantongi izin dari Forkopimcam. Sementara kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus dilaporkan kepada aparat keamanan setempat.
Selama Ramadan hingga malam Idul Fitri, sejumlah jenis usaha hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, pub, spa, rumah musik, hingga panti pijat diwajibkan tutup. Bioskop juga dilarang beroperasi pada waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan Tarawih. Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol. Masyarakat tidak diperbolehkan membuat maupun menyalakan petasan demi mencegah risiko kebakaran.
Untuk rumah biliar atau bola sodok, operasional juga dihentikan selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi tempat yang digunakan sebagai sarana latihan olahraga resmi. Hal ini juga dengan izin kepala daerah serta rekomendasi dari KONI dan organisasi terkait.
Intensitas Patroli Satpol PP Surabaya
Satpol PP turut meningkatkan intensitas patroli pada pagi hari, malam hari, hingga menjelang dan setelah sahur. Pengawasan difokuskan pada lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Termasuk aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, maupun konvoi sahur berlebihan.
Selain penegakan oleh aparat, pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta orang tua diharapkan turut mengawasi lingkungan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat tindakan berisiko.
Zaini menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Ia pun mengajak seluruh warga untuk saling menghormati, menjaga ketertiban, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Ramadan di Surabaya berlangsung nyaman bagi semua pihak. (Wahyu/aye)