SUARAGONG.COM – Es krim yang satu ini viral, bukan hanya karena lembut dan manis, namun juga memiliki rasa yang unik yaitu Mengandung Alkohol. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Minggu (6/4/2025). Stan Es krim tersebut ditindak usai viral sebuah video seorang influencer yang menyebutkan adanya kandungan alkohol dalam produk yang dijual.
Stan Es Krim Beralkohol di Mal Surabaya Ditindak Satpol PP
Video tersebut memperlihatkan influencer tengah mengulas stan es krim dengan menyebutkan bahwa beberapa varian rasa es krim mengandung alkohol, bahkan hingga 40 persen. Buku menu yang terekam dalam video juga menampilkan setidaknya 15 varian rasa, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol tinggi.
Menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat dengan menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan terkait penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol. Kami lakukan pengecekan langsung terhadap produk yang dipajang di stan,” ujar Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol sebagai barang bukti. Selain itu, identitas pemilik stan berupa KTP juga turut diamankan.
Pemilik stan juga telah dipanggil oleh Satpol PP untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kandungan alkohol dalam produk yang dijual.
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Intensifkan Patroli Laut untuk Antisipasi Pagar Ilegal
Penegasan dan Dugaan Pelanggaran Perda
Sebagai langkah tegas, petugas memasang stiker segel dan Pol PP Line di sekitar stan tersebut. Tindakan ini diambil karena pihak stan diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Penyegelan ini adalah bentuk penegakan perda. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, apalagi jika menyangkut produk dengan kandungan alkohol,” tegas Yudhistira. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News