SUARAGONG.COM – Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia. Setiap menjelang Idul Fitri, Natal, dan hari raya keagamaan lainnya, THR selalu menjadi topik yang dinanti para pekerja—baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta. Namun, bagaimana sejarah awal kemunculan THR? sejak kapan sebenarnya THR dikenal di Indonesia?
Kilas Sejarah: Awal Mula THR di Era 1950-an
Sejarah mencatat, THR mulai diperkenalkan pada awal 1950-an, tepatnya pada masa pemerintahan Perdana Menteri ke-6 Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo.
Soekiman menjabat sebagai Perdana Menteri pada periode 27 April 1951 hingga 3 April 1952 dalam Kabinet Sukiman-Suwirjo. Salah satu program prioritas kabinetnya adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pamong pradja (yang kini dikenal sebagai PNS).
Menjelang hari raya, pemerintah kala itu mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi pegawai negeri. Kebijakan ini kemudian dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya.
Besaran THR saat itu berkisar antara Rp125 hingga Rp200—nilai yang jika dikonversi ke nilai sekarang setara sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,75 juta.
Gelombang Protes Buruh Swasta
Kebijakan tersebut ternyata memicu reaksi dari kalangan buruh perusahaan swasta. Mereka merasa turut berperan dalam pemulihan ekonomi nasional, sehingga menuntut hak yang sama seperti pegawai negeri.
Pada 13 Februari 1952, sejumlah buruh di berbagai perusahaan melakukan aksi mogok kerja dan menuntut agar perusahaan swasta juga diwajibkan memberikan THR.
Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah turun tangan. Perdana Menteri Soekiman meminta perusahaan swasta agar bersedia memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Langkah ini berhasil meredam gejolak. Sejak saat itu, istilah THR semakin populer dan mulai diterapkan lebih luas di dunia kerja Indonesia.
Payung Hukum di Era Orde Baru
Meski sudah dipraktikkan sejak 1950-an, regulasi resmi mengenai THR baru muncul puluhan tahun kemudian.
Pada masa Orde Baru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Regulasi ini menjadi payung hukum resmi bagi hak pekerja untuk menerima THR.
Penguatan di Era Reformasi
Pasca reformasi, aturan mengenai THR kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi ini, ketentuan mengenai kewajiban pemberian THR kepada pekerja diatur lebih tegas.
Sejak saat itu, THR tidak lagi sekadar kebijakan moral atau kebiasaan tahunan, melainkan menjadi hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga : Tradisi Bagi-bagi THR Saat Lebaran: Bentuk Berbagi Kebahagiaan
Dari Kebijakan Sosial Jadi Tradisi Nasional
Perjalanan THR di Indonesia menunjukkan transformasi yang menarik:
dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara pada awal 1950-an, menjadi tuntutan buruh, hingga akhirnya menjadi hak seluruh pekerja lintas sektor.
Kini, THR bukan hanya soal tambahan penghasilan menjelang hari raya, tetapi juga simbol perlindungan negara terhadap kesejahteraan tenaga kerja. (Aye/sg)