SUARAGONG.COM – Pinjaman Online atau yang biasa disebut Pinjol kini mengalami tren kenaikan. Hal ini disoroti oleh Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani, di mana ia melihat maraknya praktik pinjol di masyarakat yang telah mencapai Rp 137 Triliun. Nominal tersebut merupakan indikasi nyata sosial masyarakat dilapangan. Ia beranggapan bahwa tren ini dipengaruhi dari akses, syarat dan ketentuan yang mudah diakses oleh masyarakat. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi maupun sosialisai kepada masyarakat.
Pinjol Masyarakat Indonesia capai Rp 137 Triliun: OJK Diminta Edukasi
“Kalau soal umur, saya khawatir terkait manipulasi KTP. Kedua, berkaitan batasan income juga bisa dimanipulasi. Jadi menurut saya, OJK ini harus segera mengedukasi ke bawah untuk mana saja pinjaman online dan mana lembaga-lembaga yang resmi. Karena pay-later ini sama dengan meminjam, beli barang dulu baru bayar belakangan. Nah, OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025) (Pers Rilis DPR RI).
OJK dimita untuk mengawasi prakti dari pinjol ini, khususnya terhadap Pinjaman Ilegal di masyarakat. Bila Ilegal, dikhawatirkan akan ada kebocoran data. Persyaratan Pinjaman seperti KTP dan lainnya sering digunakan untuk mendapatkan pinjaman dengan memanipulasi data.
Selain itu, OJK juga perlu segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi yang telah diakui. Hal ini untuk melindungi dan memudahkan masyarakat dalam membedakan mana pinjaman online legal dan ilegal. Hal ini dikarenakan, data yang diungkap politisi Fraksi PAN ini menunjukkan bahkan Seorang pendidik menjadi salah satu kelompok yang banyak menggunakan pinjaman online.
Proses Verifikasi Kedua
Selain itu yang menjadi PR adalah Proses Verifikasi lebih lanjut. Di mana OJK perlu melakukan hal tersbeut alih -alih hanya mengandalkan KTP, Batas Usai dan Pendapatan ebagai syaratnya. Verifikasi lebih lanjut merupakan aspek penting dalam Pinjol ini.
“Karena terlalu mudahnya akses cukup dengan KTP bisa melakukan pinjaman atau dengan aplikasi yang bisa beli barang dulu bayar nanti, hal ini seharusnya ada aturan yang lebih jelas bukan hanya umur dan pendapatan, tapi ada aturan lain misalnya yang barang sekian dibataskan yang dikaitkan dengan income. Padahal, biasanya masyarakat apa tahu jika bayar ke depan akan ada bunga. Oleh karena itu harus ada edukasi secara aktif oleh OJK,” ujar Andi
Publikasi Platform Pinjaman Legal
OJK juga harus segera memverifikasi dan mempublikasikan daftar platform pinjol yang resmi secara berkala. Langkah ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengelola layanan yang legal dan terpercaya. Publikasi semacam ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman illegal dan terhindar dari praktik kejahatan.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang aktif, maka OJK dapat melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal. Dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintahan dan DPR juga sangat diperlukan untuk memberantas masalah ini. Jika dilakukan secara berkesinambungan, Langkah-langkah ini dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan. (Aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News