Sengketa Pilkada Magetan 2024 Resmi Masuk Mahkamah Konstitusi

(sumber : beritajatim)

Share

SUARAGONG.COM Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 kini resmi masuk dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) telah mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada sejak 5 Desember 2024. Permohonan ini telah terdaftar dengan Nomor Registrasi 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025 dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, memastikan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menunjuk pengacara untuk menghadapi sidang di MK. “Kami sudah mengikuti rapat koordinasi persiapan di Gresik. Tentunya, kami segera menunjuk lawyer untuk mendampingi proses ini,” ujar Noviano, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga : KPU: Awal Januari 2025 Penetapan Pemenang Pilkada Jatim 2024

Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tahapan lengkap untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, termasuk Pilkada Magetan. Berikut rangkuman tahapan yang akan dilakukan:

  1. Penetapan Perolehan Suara (27 November – 16 Desember 2024)
    KPU menetapkan hasil resmi perolehan suara Pilkada.
  2. Pengajuan Permohonan (27 November – 18 Desember 2024)
    Pihak yang tidak menerima hasil dapat mengajukan permohonan ke MK, baik secara daring maupun luring.
  3. Perbaikan Permohonan (27 November – 20 Desember 2024)
    Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan yang diajukan, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.
  4. Pemeriksaan Kelengkapan (23 Desember 2024 – 2 Januari 2025)
    MK memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan.
  5. Pencatatan dan Penerbitan ARPK (3 Januari 2025)
    Permohonan yang memenuhi syarat dicatat dalam e-BRPK dan diterbitkan e-ARPK.
  6. Penyampaian Salinan Permohonan (3 – 6 Januari 2025)
    Salinan permohonan diberikan kepada termohon (KPU) dan Bawaslu.
  7. Pengajuan dan Penetapan Pihak Terkait (3 – 14 Januari 2025)
    Pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK kemudian menetapkan status tersebut.
  8. Pemeriksaan Pendahuluan (8 – 16 Januari 2025)
    MK memulai pemeriksaan awal atas permohonan yang diajukan.
  9. Pengajuan Jawaban dan Keterangan (16 Januari – 3 Februari 2025)
    Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu memberikan jawaban tertulis serta keterangan tambahan.
  10. Pemeriksaan Persidangan (17 Januari – 4 Februari 2025)
    Sidang mendalam dilakukan untuk memeriksa perkara secara rinci.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (5 – 10 Februari 2025)
    Para hakim bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.
  12. Pengucapan Putusan Awal (11 – 13 Februari 2025)
    MK mengumumkan putusan atau ketetapan berdasarkan hasil musyawarah hakim.
  13. Pemeriksaan dan Putusan Lanjutan (14 Februari – 13 Maret 2025)
    Jika diperlukan, MK melanjutkan pemeriksaan dan mengucapkan putusan lanjutan.

Sengketa hasil Pilkada Magetan menjadi salah satu dari banyak kasus yang ditangani Mahkamah Konstitusi pada tahun ini. Proses hukum yang berlangsung diharapkan memberikan keadilan dan menjaga integritas demokrasi lokal di Indonesia. Semua pihak kini menanti hasil akhir dari proses hukum ini yang akan menentukan jalannya pemerintahan di Magetan untuk lima tahun ke depan. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news