SUARAGONG.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik hari ini, Jumat (24/10/2025). Agenda sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi resmi digelar, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar, Kejagung Siap Paparkan Pembuktian
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. “Sidang keberatan Sandra Dewi digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Permohonan keberatan ini diajukan Sandra Dewi sebagai upaya hukum untuk meminta pengembalian sejumlah aset dan harta yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola niaga wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015–2022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini untuk menyampaikan pembuktian di hadapan majelis hakim. “Insyaallah hadir,” kata Anang singkat.
Baca Juga : Kejagung Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Timah
Dalih Sandra Dewi: Sebagian Barangnya Bukan dari Korupsi
Dalam permohonannya, Sandra Dewi berdalih bahwa sebagian besar barang yang disita bukan merupakan hasil tindak pidana korupsi. Melainkan harta pribadi yang diperoleh secara sah melalui pembelian, hadiah, maupun endorsement selama berkarier di dunia hiburan. Ia juga mengklaim telah memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) dengan Harvey Moeis sebelum menikah.
“Alasan permohonan Sandra Dewi [selanjutnya adalah] ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” jelas Andi Saputra, Selasa (21/10/2025).
Beberapa aset yang dimohonkan untuk dikembalikan antara lain sejumlah perhiasan mewah, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, rekening tabungan yang telah diblokir, serta koleksi tas branded.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, dua nama lain juga tercantum sebagai pemohon, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Sidang keberatan ini menjadi babak baru dari kasus besar yang menyeret nama-nama publik figur ke pusaran perkara korupsi tambang timah. Sekaligus membuka ruang publik untuk kembali menyoroti batas antara harta pribadi dan hasil kejahatan korupsi. (Aye)