Gaes !!! Simak Denah TPS Pilkada 2024: Penting untuk Kelancaran Hak Pilihmu!

Simak Denah TPS Pilkada 2024: Penting untuk Kelancaran Hak Pilihmu! (Buku Pintar KPPS Pilkada 2024)

Share

SUARAGONG.COM – Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024 semakin dekat. Sebelum itu, masa kampanye resmi berakhir pada 23 November. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Agar proses pemilihan berjalan lancar, pemilih perlu mengetahui tata letak dan denah TPS pilkada 2024 yang telah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.

Denah TPS Pilkada 2024 yang baik akan mendukung kelancaran pemungutan suara, mempermudah pemilih dalam memberikan suara, serta memastikan hak-hak pemilih, khususnya kelompok prioritas, terpenuhi.

Berikut adalah rincian denah TPS untuk Pilkada 2024:

1. Tempat Duduk Pemilih:

Setiap TPS harus menyiapkan tempat duduk untuk minimal 25 orang pemilih yang akan menunggu giliran untuk memberikan suara. Tempat duduk ini diletakkan dekat pintu masuk TPS agar mudah diakses.

2. Tempat Duduk Prioritas:

Dari total 25 tempat duduk tersebut, 5 kursi harus disediakan khusus untuk pemilih dengan prioritas, seperti pemilih disabilitas, ibu hamil, lansia, dan pemilih yang membawa balita.

3. Tempat Duduk KPPS:

Tempat duduk untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus ditempatkan di lokasi strategis dekat pintu masuk TPS, sementara anggota KPPS lainnya akan ditempatkan di sekitar area TPS.

4. Tempat Duduk Anggota KPPS:

Kursi untuk anggota KPPS kedua dan ketiga juga harus ditempatkan dekat pintu masuk, sedangkan anggota KPPS keempat dan kelima ditempatkan dekat kotak suara.

5. Tempat Duduk Pengawas dan Saksi:

Saksi dan pengawas TPS akan memiliki tempat duduk di dalam TPS untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan sesuai ketentuan. Jika ada tempat, pemantau pemilu atau pewarta dapat duduk di luar TPS.

6. Meja Kotak Suara:

Meja yang digunakan untuk menaruh kotak suara ditempatkan sekitar 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan menghadap ke tempat duduk pemilih. Penempatan meja kotak suara ini harus dirancang agar mudah dijangkau oleh semua pemilih. Termasuk mereka yang menggunakan kursi roda.

7. Bilik Suara:

Bilik suara harus menghadap ke arah tempat duduk ketua KPPS dan saksi untuk menjaga keabsahan proses pemungutan suara. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS setidaknya 1 meter agar ada ruang yang cukup bagi pemilih.

8. Meja Bilik Suara:

Meja di bilik suara harus memiliki kolong agar pemilih yang menggunakan kursi roda dapat memilih dengan nyaman tanpa hambatan.

9. Papan Informasi:

Papan informasi yang berisi daftar pasangan calon, salinan DPT dan DPP, serta pengumuman lainnya akan dipasang di dekat pintu masuk TPS agar pemilih bisa dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan.

10. Papan Nama TPS:

Papan nama TPS akan dipasang di luar, tepat di dekat pintu masuk untuk memudahkan pemilih dalam mencari lokasi TPS.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang bersama KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada 2024

11. Batas TPS:

Batas TPS akan dibangun menggunakan bahan yang mudah terlihat seperti tambang, tali, kayu, atau bambu agar ruang TPS jelas dan tidak ada gangguan.

12. Keamanan dan Ketertiban:

Dua petugas ketertiban disediakan untuk menjaga keamanan dan memastikan kelancaran di TPS, termasuk mencegah adanya pelanggaran yang bisa mengganggu proses pemilu.

13. Alat Pengatur Antrian:

Dalam rangka mengatur alur pemilih, beberapa TPS juga menyediakan alat pengatur antrian untuk menghindari kerumunan yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan.

14. Aksesibilitas TPS:

TPS harus memastikan aksesibilitas untuk semua pemilih, termasuk mereka yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda, agar proses pemungutan suara berjalan inklusif.

15. Kelengkapan Logistik TPS:

Semua perlengkapan yang diperlukan untuk pemungutan suara, seperti formulir pemilu, tinta, dan alat tulis lainnya, akan tersedia di TPS dengan tertata rapih untuk memudahkan proses.

16. Penerapan Protokol Kesehatan:

Mengingat situasi pandemi, TPS akan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak antar pemilih, guna menjamin kenyamanan dan keselamatan bersama.

17. Sosialisasi Kepada Pemilih:

Sebelum hari pemungutan suara, penyelenggara akan melakukan sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara, lokasi TPS, dan aturan yang berlaku agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan lancar.

Dengan memahami dan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai ketentuan yang ada, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan cara yang mudah, aman, dan efisien. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news