SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Batu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan sopir dump truk terhadap seorang pengendara motor di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Kamis (12/2/2026). Kapolres Batu, Aris Purwanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2). Saat itu, dump truk melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu.
Sopir Dump Truk Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Pelaku Ditangkap di Penginapan
“Yang bersangkutan mendahului kendaraan di lokasi yang seharusnya tidak boleh untuk menyalip karena terdapat marka jalan lurus. Akibatnya, dari arah berlawanan hampir terjadi tabrakan dengan sepeda motor,” ujar AKBP Aris.
Situasi tersebut membuat kedua kendaraan berhenti di lokasi kejadian di wilayah Pujon. Adu mulut pun terjadi. Pelaku yang emosi kemudian mengambil kunci roda dari dalam truk dan memukulkannya kepada korban.
Korban berinisial ABM (27), warga Kepung, Kabupaten Kediri, mengalami luka robek sekitar 3 sentimeter di bagian belakang kepala serta luka pada tangan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
“Kami telah memeriksa kurang lebih empat orang saksi dan melakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskrim,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (40), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Tersangka diamankan di salah satu penginapan di Kecamatan Pujon pada Selasa (10/2) siang.
Barang bukti yang disita berupa satu batang kunci roda yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Kapolres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan kekerasan.
“Kami mengingatkan agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah karena itu melanggar hukum. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita semua,” tegasnya. (Mf/Aye/sg)