SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Peluncuran tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026), dan dihadiri jajaran perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga lurah se-Kabupaten Jombang.
Kabar Baik dari Pendopo Jombang, Nilai PBB-P2 2026 Lebih Rendah
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Dengan diterbitkannya SPPT PBB-P2 ini, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu,” ujar Warsubi.
Nilai PBB-P2 2026 Turun Signifikan
Pada tahun 2026, total ketetapan PBB-P2 di Kabupaten Jombang ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp15.187.547.854 dibandingkan ketetapan tahun 2025.
Penurunan nilai tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB-P2.
Pemkab Responsif Terhadap Keberatan Warga
Sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang juga telah memberikan pelayanan keberatan nilai jual objek pajak kepada 2.811 wajib pajak sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penetapan pajak berjalan adil dan transparan.
Warsubi pun mengajak masyarakat untuk menjadikan pembayaran PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Baca Juga : Edufair 2026 Kabupaten Jombang Jadi Ruang Siswa Menata Masa Depan
Target Pendapatan dan Inovasi Digital
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menekankan pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Ia menyebutkan, target pendapatan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp32 miliar 446 juta. Hal ini diharapkan dapat tercapai melalui kerja sama seluruh pihak.
Sebagai inovasi, Pemkab Jombang juga menghadirkan aplikasi Pasti Bayar. Yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 secara daring. Sekaligus bisa mengakses informasi objek pajak dengan lebih mudah.
“Kami berharap warga dapat memahami pentingnya membayar pajak dan dapat melunasinya tepat waktu,” pungkasnya. (Ale/Aye/sg)