SUARAGONG.COM – Sistem parkir kendaraan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, akan berubah total pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Malang bersiap menerapkan One Gate System sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
Tahun Depan, Stadion Kanjuruhan Bakal Terapkan Parkir One Gate System
Kepastian penerapan sistem tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Zulham—yang juga menjabat Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah—revisi perda mengungkap adanya kebocoran pemasukan daerah dari sektor parkir Stadion Kanjuruhan. Karena itu, DPRD mengusulkan penerapan One Gate System sebagai solusi sekaligus peningkatan PAD.
“Untuk mengantisipasi kebocoran sekaligus meningkatkan PAD, kami usulkan agar parkir di Stadion Kanjuruhan memakai One Gate System,” ujarnya.
Baca Juga : 10.774 Penonton Padati Stadion Kanjuruhan Saat Arema FC vs Persija
Investor Siapkan Rp 600 Juta
Zulham menjelaskan bahwa penerapan One Gate System akan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Sudah ada investor yang tertarik membangun fasilitas parkir tersebut dengan nilai investasi sekitar Rp 600 juta melalui skema bangun guna serah (BGS).
“Investor yang membangun, lalu digunakan beberapa tahun sampai investasinya kembali. Setelah itu diserahkan kepada pemerintah,” tambahnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Malang juga telah menyiapkan konsep teknis serta rencana pengelolaannya.
Dishub Pastikan Pembangunan Dimulai Triwulan I 2026
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Deny Ferdiaansyah, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembangunan One Gate System ditargetkan dimulai pada triwulan pertama 2026.
Investor bakal menggelontorkan dana sekitar Rp 600 juta untuk pembangunan gerbang parkir, rambu-rambu, marka jalan, hingga perangkat sistem parkir terpadu. Setelah melalui rapat koordinasi dengan bagian hukum dan BKAD, disepakati bahwa skema yang digunakan adalah bangun guna serah.
Deny menambahkan bahwa pengelolaan aset lahan parkir berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sehingga kerja sama akan dilakukan oleh Dispora bersama pihak ketiga.
Tetap Libatkan Warga Lokal
Selama ini, parkir di Stadion Kanjuruhan masih menggunakan sistem manual dan melibatkan warga Desa Kedungpedaringan. Dishub menyatakan telah meminta investor tetap memberdayakan warga yang selama ini mengelola parkir, meski hal tersebut tetap disesuaikan dengan batasan kebijakan pihak ketiga.
“Untuk menghindari gesekan dengan warga, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kedungpedaringan,” pungkas Deny. (Nif/Aye/sg)