Strategi Komdigi, PPATK, dan Operator Seluler: Kirim SMS ke Pemain Judi Online

FT : upaya memberantas judi online yang lebih semakin masif. Salah satu strategi utama yang diambil adalah pengiriman pesan singkat (SMS)/sc : Komdigi

Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengupayakan pemberantasan judi online. Terdapat juga berbagai strategi inovtif yang dihadirkan guna menekan angka pemain judi online. Dan kini pihak Komdigi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler dalam upaya memberantas judi online yang lebih semakin masif. Salah satu strategi utama yang diambil adalah pengiriman pesan singkat (SMS). Di mana dalam SMS itu akan berisikan peringatan langsung kepada pemain judi online. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus mengurangi aktivitas ilegal tersebut secara signifikan.

Kerja Sama Strategis untuk Dunia Digital Lebih Bersih dari Judi Online

Dalam pertemuan yang digelar awal Desember 2024, Komdigi, PPATK, dan operator seluler menyepakati sejumlah langkah penting. Salah satunya adalah kampanye melalui SMS blast yang dirancang untuk menyasar langsung pengguna layanan judi online. Pesan-pesan ini tak hanya mengingatkan bahaya judi online, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai risiko hukum dan dampak sosialnya.

“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan risiko judi online yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Pesan ini dirancang secara segmented dan targeted, agar bisa menjangkau kelompok masyarakat tertentu dengan lebih efektif,” ujar Ismail, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.

Beri SMS Ke Pemain Judi Online: Langkah Nyata Melawan Judi Online

Melalui kerja sama ini, operator seluler akan mengirimkan pesan singkat kepada nomor yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Kampanye ini bukan hanya peringatan, tetapi juga bagian dari edukasi digital untuk menekan jumlah pelaku judi online di Indonesia. Salah satu contoh narasi yang disebarkan adalah:
“Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia.”

Pesan ini diharapkan mampu menyentuh sisi emosional penerima, memberikan efek psikologis, serta menggiring mereka untuk meninggalkan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga : Kementerian Komdigi dan Microsoft Luncurkan Program ElevAIte dengan Investasi Rp27,6 Triliun

Pencegahan Transfer Pulsa Sebagai Metode Pembayaran

Dalam diskusi lanjutan, salah satu poin yang dibahas adalah penghapusan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online. Meski implementasinya masih dalam tahap perencanaan, operator seluler menyatakan dukungan penuh untuk langkah ini. Pembatasan tersebut dinilai mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

PPATK, sebagai salah satu pihak kunci dalam upaya ini, menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki data lengkap terkait pemain judi online beserta aliran dana mereka. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa data ini menjadi aset penting dalam melacak pelaku dan menghentikan aktivitas mereka.
“Selain bekerja sama dengan Komdigi, kami akan memanfaatkan data ini untuk mengirim peringatan langsung kepada para pelaku melalui SMS,” kata Danang.

Perputaran Uang Masif: Rp283 Triliun

Statistik menunjukkan perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun hingga kuartal ketiga 2024, dengan deposit sebesar Rp43 triliun. Angka ini menegaskan urgensi langkah strategis untuk menekan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekonomi nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Komdigi yang sejak Juni 2024 telah meluncurkan berbagai kampanye edukasi digital. Pergantian nama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi Komdigi juga mencerminkan fokus baru pada pengelolaan ruang digital yang lebih aman dan terstruktur.

Judi online bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berat sesuai Pasal 303 bis KUHP. Komdigi mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi digital dan menghindari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum. (Aye/SG).

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News