Gaes !!! Sultan HB X Tegaskan Aturan Baru di DIY: Larangan Penjualan Miras Secara Online

(sumber : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

Share

SUARAGONG – Isu darurat terkait peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta mendapat tanggapan langsung dari Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X. Sultan HB X mengeluarkan kebijakan tegas melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak Rabu (30/10), bertujuan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap miras dan memperketat pengawasan distribusinya.

Dalam instruksi tersebut, Sultan HB X secara khusus melarang penjualan miras secara daring maupun melalui layanan antar, dengan tujuan mencegah penyebaran yang lebih luas di masyarakat. “Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk dengan layanan antar (delivery service),” demikian kutipan poin instruksi Sultan yang memperlihatkan komitmennya dalam mengurangi dampak negatif miras di DIY.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Narkoba dan Peredaran Miras

Ingub Nomor 5/2024: Regulasi Ketat Penjualan Miras dan Pengawasan Lokasi Penjualan

Sultan HB X menandatangani Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur bahwa hanya pihak-pihak dengan izin resmi yang dapat menjual minuman beralkohol di lokasi-lokasi yang telah diatur oleh hukum. Selain itu, semua kegiatan yang melibatkan peredaran, penjualan, dan penyimpanan miras harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instruksi ini merupakan upaya nyata Sultan HB X untuk menekan peredaran miras dan menanggulangi dampak negatifnya di wilayah Yogyakarta. Dengan adanya pembatasan ketat ini, diharapkan situasi sosial dan ketertiban di Yogyakarta dapat terjaga lebih baik.

Forkopimda dan Elemen Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan Peredaran Miras di DIY

(sumber : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU)

Dalam upaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras), Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepada setiap kepala daerah di Yogyakarta untuk melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga unsur masyarakat di tingkat bawah, seperti RT, RW, serta elemen kampung lainnya. Melalui sinergi ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan miras dapat menjangkau hingga tingkat lingkungan terkecil.

Selain itu, Sultan juga mengarahkan agar setiap daerah di DIY melakukan inventarisasi terhadap seluruh penjual dan produsen miras, mulai dari pengecer lokal hingga importir. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh data akurat yang akan membantu pemerintah dalam mengontrol peredaran miras secara menyeluruh.

Baca juga : Penganiayaan di Pujon, Dilatar Belakangi Ketersinggungan dan Pengaruh Miras

Pelaporan Cepat: Tenggat Waktu 15 Hari

Sultan HB X memberi tenggat waktu kepada setiap kepala daerah di DIY untuk menyelesaikan pelaporan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 dalam waktu 15 hari kerja sejak instruksi ini diterbitkan. Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa pelaporan ini diharapkan bisa cepat dan menyeluruh agar pengawasan terhadap miras di DIY bisa dilakukan secara efektif.

“Dalam 15 hari kerja, pelaksanaan Ingub ini sudah harus dilaporkan, artinya seluruh ketentuan terkait harus sudah siap sebelumnya,” tegas Beny, menekankan pentingnya aksi cepat dan komprehensif demi menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. (acs)

 

 

Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news