SUARAGONG.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali berjuang melawan hukum setelah divonis berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, SYL mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya. Informasi ini diumumkan melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam langkah hukum ini, SYL tidak sendirian. Dua mantan bawahannya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan, M. Hatta, juga mengajukan upaya kasasi. Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada SYL, tetapi juga melibatkan pihak lain yang pernah berkolaborasi di dalam kementerian.
Sebelumnya, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada SYL. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Total nilai pemerasan yang terbukti dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, tetapi hakim mencatat bahwa SYL dan keluarganya hanya menikmati sekitar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika ia tidak dapat membayar, maka hukuman kurungan akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Putusan Banding Memperberat Hukuman
Setelah putusan awal, SYL mengajukan banding, namun majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya. Pada 10 September 2024, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ketua majelis hakim, Artha Theresia, menyatakan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.” Ungkap Artha Theresia.
Dalam putusan banding tersebut, hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL. Dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka SYL berisiko mendapatkan hukuman tambahan selama 5 tahun.
Hakim juga mengingatkan bahwa jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar, maka barang-barangnya dapat dirampas dan dilelang. Ini menunjukkan keseriusan hakim dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa terpidana bertanggung jawab atas tindakannya.
Baca juga: Menteri Pertanian Sawer Biduan Pakek Uang Korupsi?
Tantangan Hukum yang Masih Berlanjut
Dengan langkah kasasi ini, SYL berusaha untuk membalikkan putusan yang dinilai tidak adil baginya. Namun, tantangan hukum masih harus dihadapinya, karena proses kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu dan memerlukan argumentasi yang kuat. Dalam situasi ini, posisi hukum SYL dan dua mantan bawahannya akan menjadi fokus perhatian publik dan media, mengingat kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi di tingkat kementerian yang berpengaruh.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih luas dan menarik perhatian tentang integritas lembaga pemerintahan. Bagaimana Mahkamah Agung akan menanggapi permohonan kasasi ini masih menjadi pertanyaan, namun yang jelas, perjalanan hukum SYL belum berakhir. Kini, semua mata tertuju pada proses selanjutnya dan bagaimana dampaknya terhadap karier politik dan reputasi mantan menteri yang kontroversial ini. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news