Target Parkir Kota Malang 2026 Rp15 Miliar, Dishub Nilai Terlalu Tinggi

Pemerintah Kota Malang menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp15 miliar untuk tahun 2026, Dishub nilai angka tersebut terlalu tinggi

Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Malang kembali menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp15 miliar untuk tahun 2026, angka yang sama seperti tahun sebelumnya. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang secara terbuka mengakui bahwa target tersebut tergolong terlalu tinggi jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.

Target Parkir Kota Malang 2026 Tetap Rp15 Miliar, Dishub: Jujur Saja, Angkanya Terlalu Tinggi

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa angka Rp15 miliar masih mengacu pada perhitungan potensi pendapatan bruto yang disusun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan pendapatan bersih yang benar-benar bisa ditarik.

“Potensi itu masih mengacu pada Bapenda. Itu kan hitungannya bruto, bukan neto,” ujar Widjaja.

Realisasi Tak Pernah Menyentuh Target

Pada tahun 2025, realisasi retribusi parkir Kota Malang hanya mencapai Rp11,157 miliar dari target Rp15 miliar. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp4 miliar yang gagal terpenuhi.

Widjaja menilai, kegagalan tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pengelolaan parkir tepi jalan umum. Yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar Dishub.

“Selisihnya terlalu jauh. Angka Rp15 miliar itu sebenarnya terlalu tinggi. Tapi namanya target, memang biasanya dipasang tinggi,” ungkapnya.

Target Realistis di Angka Rp12–13 Miliar

Berdasarkan kajian internal Dishub, target retribusi parkir yang dinilai paling realistis berada di kisaran Rp12 hingga Rp13 miliar per tahun. Angka tersebut disebut sebagai target optimistis dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

Meski begitu, Dishub tidak menutup peluang untuk mendongkrak pendapatan parkir melalui berbagai inovasi dan penataan sistem.

Baca Juga : Belum Naik Lantai, Gedung Parkir Kayutangan Digaspol Sistem E-Parking

Strategi Baru: VA hingga Gedung Parkir

Salah satu strategi yang disiapkan adalah penerapan pembayaran retribusi parkir menggunakan Virtual Account (VA), yang memungkinkan juru parkir menyetor langsung ke Dishub tanpa perantara.

Selain itu, optimalisasi juga akan difokuskan pada tempat parkir khusus serta menunggu pengesahan Perda Parkir terbaru yang saat ini masih berproses di tingkat provinsi.

“Mudah-mudahan Perda parkir yang baru segera disahkan,” tambah Widjaja.

Dishub juga menaruh harapan pada keberadaan gedung parkir di kawasan Kayutangan Heritage. Yang mana dinilai tidak hanya mendukung penataan kawasan wisata, tetapi juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

“Nanti potensinya digabung dengan gedung parkir di Majapahit. Untuk roda empat bisa menampung sekitar 50 unit, sedangkan roda dua hingga 800 unit,” pungkasnya. (fat/aye/sg)