Tetangga Bejat di Rusunawa Probolinggo, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Polisi Tangkap pelaku pemerkosa tetangganya sendiri di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan, Probolinggo. (Aye)

Share

SUARAGONG.COM – Kasus pelecehan seksual kembali mengguncang Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa tetangganya sendiri di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan, Probolinggo. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, saat sebagian besar penghuni rusun masih tertidur lelap.

Tetangga Bejat di Rusunawa Probolinggo, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan, pelaku nekat masuk ke kamar korban yang sedang tidur bersama suaminya.
“Tersangka membuka paksa celana korban dan melakukan persetubuhan,” ungkapnya, Jumat (26/9/2025).

Tak hanya itu, SS juga sempat meninggalkan ancaman akan kembali lagi. Hal ini membuat korban, perempuan berusia 24 tahun, ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Perketat Pengawasan Kos-kosan di Surabaya

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Hanya dalam waktu kurang dari sehari, polisi berhasil menangkap SS pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan cepat ini membuat warga rusunawa lega karena pelaku segera diamankan.

Hubungan Hanya Sebatas Tetangga

Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan pelaku sama-sama sudah berumah tangga. Hubungan mereka murni hanya tetangga yang kebetulan tinggal berdekatan.
“Pelaku baru dua bulan tinggal di rusunawa. Dari pengakuannya, ia mengaku sering melihat korban mengenakan daster sehingga timbul ketertarikan. Saat kejadian, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Iptu Zainullah.

Luka Psikologis dan Keberanian Korban

Kasus pemerkosaan bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam. Korban merasa terancam, tidak aman, hingga takut menghadapi stigma masyarakat.
Meski begitu, keberanian korban melapor patut diapresiasi. Tindakannya membuka jalan hukum agar pelaku mendapat ganjaran setimpal dan memberi pesan tegas bahwa kejahatan seksual tidak bisa ditoleransi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban. (Duh/aye)