Malang, Suaragong – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR Keagamaan saat lebaran Idul Fitri, maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam merealisasikan THR diarahkan untuk berkonsultasi ke Posko Pengaduan tersebut.
“Kita akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya. Apabila ada perusahaan yang mungkin karena (ada kendala) situasi keuangan di perusahaan itu, bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo belum lama ini.
Posko Pengaduan THR tersebut sejatinya juga telah di buka menjelang lebaran Idul Fitri pada 2023 lalu. Namun, Yoyok menyebut tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala terkait realisasi THR.
“Tidak ada pengaduan tentang pembayaran THR pada 2023. Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, sebagian perusahaan dikabarkan merealisasikan pembayaran THR dengan di cicil. Namun hal itu menjadi sorotan pemerintah.
Baca juga : Ini Langkah Menaker Optimalisasikan Pembayaran THR
Yoyok menyebut, THR harus direalisasikan secara utuh tanpa di cicil.
“Kita berdoa seperti itu,” tuturnya.
Yoyok berharap, semua perusahaan khususnya di Kabupaten Malang bisa memenuhi kewajibannya. Yakni membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
“Kita berdoa mudah-mudahan semuanya bisa memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (nif/man)
1 Comment
[…] menekan angka pengangguran di Kabupaten jombang, SMK PGRI 2 Jombang gandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) adakan Jobfair. Bertempat di lapangan olaraga SMK PGRI 2 Jombang, kamis (22/08/2024) […]