jombang, Suaragong – Tim Saber Jombang kini menegakkan kembali aturan Peraturan Daerah tantang miras, maka harus zero miras. Akibat laporan dan himbauan warga serta para orang tua. Pasalnya anak mereka yang seharusnya belajar dan mengerjakan tugas sekolah malah nongkrong di beberapa kedai hingga larut malam. Laporan mengenai kegiatan mabuk-mabukkan juga santer terdengar di beberapa titik Jombang.
Dari laporan warga timsus Saber miras satuan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi bergerak senyap melakukan penggerebekan dan menemukan aktifitas jual beli miras. Pasal pengenaan para pedagang miras yang diamankan terjerat Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah Tim Saber Jombang dengan sigap menemukan remaja yang tertangkap para petugas. Hasil penulusuran mengungkapkan ulah remaja ini dari beberapa kegiatan yang meresahkan warga karena konvoi motor yang melibatkan beberapab kelompok seperti gangster, perguruan pencak silat serta kelompok remaja sekolah menengah. Beberapa pelanggaran lain seperti tidak lengkapnya surat kendaraan, knalpot brong, bahkan sebagian besar teler akibat menenggak miras.
Setelah diinterogasi petugas, mereka mengaku telah menenggak miras dibeberapa titik yang menjual miras. Timsus Saber miras akhirnya mengeerebek beberapa warung diantaranya Warung milik Slamet Hariono alias Mamek yang berlokasi di Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang ini disita sebanyak 5 botol miras. Warung Cak Supartono warga Kwangen Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro ada sebanyak 411 botol miras yang disita polisi. Berikutnya di warung Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono Kecamatan Jombang menyita 13 botol miras.
Baca juga : 918 PPS Siap Sukseskan Pilkada Jombang
Namun petugas nyaris gagal saat menyambangi Warung Sumali di Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang. Tim Saber Jombang gagal menangkap pemilik dan menyita miras, sebab saat petugas datang, warung kondisinya sudah tutup dan dalam keadaan digembok. Akhirnya petugas hanya menyegel warung agar tidak meresahkan warga karena berniaga miras yang melanggar pasal dan perda Jombang. (Ind)