Toko Modern di Batu Bisa Beroperasi dengan NIB Jika Modal di Bawah 1 M

FT : Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, menegaskan bila Toko modern dengan resiko kecil dan Modal dibawah 1 M bisa menggunakan NIB saja/sc : MF

Share

BATU, SUARAGONG.COM – Sebuah toko modern di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu, diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir ini. Meskipun ada diduga belum mengantongi izin lengkap. Hal itu membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu kembali menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa toko modern tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan untuk perizinan lainnya masih dalam proses.

“Kami sudah memanggil dan mengonfirmasi bahwa toko modern tersebut memang masih mengantongi NIB. Tetapi perizinan lainnya belum lengkap,” ujar Tauchid di kantornya, Kamis 20 Februari 2025

Modal Di Bawah 1 M, Toko Modern Bisa Beroperasi Dengan NIB Saja

Saat ditanya apakah sebuah toko diperbolehkan beroperasi meski izinnya belum lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Namun, ia menegaskan bahwa usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 Miliar diperbolehkan beroperasi hanya dengan NIB saja.

“Kami menilai toko tersebut masuk klasifikasi tempat usaha dengan risiko rendah dan modal di bawah Rp 1 miliar. Jika tempat usaha memiliki risiko tinggi atau modal di atas Rp 1 miliar, barulah tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap,” katanya.

Tauchid juga menyampaikan bahwa pihaknya terus memfasilitasi proses perizinan toko tersebut. Tim perizinan dan bidang pengawasan telah mendampingi pemilik usaha guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Setelah toko berdiri, tim kami dari perizinan dan pengawasan langsung melakukan pendampingan. Kami sudah melakukan klarifikasi dan prosesnya masih berjalan. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, kami akan mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Baca Juga : Kenaikan UMK Kota Batu 6,5 Persen, Apindo Siap Ikuti Aturan

Sistem Perizinan Berbasis Resiko

Lebih lanjut, Tauchid menyinggung aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa sistem perizinan saat ini berbasis risiko, bukan lagi berbasis klasifikasi 1.0 seperti sebelumnya.

“Harusnya sesuai dengan dimensi UU Cipta Kerja yang sekarang berbasis risiko. Jika usaha ini masuk kategori risiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul,” tuturnya. (mf)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News