SUARAGONG.COM – Keberadaan sebuah toko modern di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, menjadi sorotan DPRD. Hal ini setelah adanya diduga Toko modern yang belum mengantongi izin lengkap. Meskipun toko tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan lamanya.
Toko Modern Jalan Panglima Sudirman Kota Batu Belum Kantongi Izin lengkap
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Batu, Ady Sayoga, menegaskan bahwa seluruh usaha, terutama toko modern, wajib memenuhi regulasi perizinan sebelum mulai beroperasi.
“Toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan yang berlaku. Jika belum, maka tidak boleh beroperasi. Terkait toko di Panglima Sudirman, kami akan melakukan pengecekan ke dinas terkait untuk memastikan kejelasannya,” ujar Ady, Selasa (25/2/2025).
Politisi PKS ini juga menyoroti kemudahan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang seharusnya mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus izin. Menurutnya, dinas terkait harus memastikan kepatuhan terhadap aturan agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.
“Jika aturan tetap tidak diindahkan, maka dinas terkait harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk tindakan tegas. Kami akan segera klarifikasi agar ada kepastian mengenai izin usaha ini,” tambahnya.
Status Perizinan Toko Masih Diproses
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, mengonfirmasi bahwa toko modern tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin lainnya masih dalam proses.
“Kami telah memanggil pihak toko dan mengonfirmasi bahwa saat ini mereka baru memiliki NIB, sementara perizinan lainnya masih dalam tahap pengurusan,” jelas Tauchid, Kamis (20/2/2025).
Namun, ketika ditanya apakah toko boleh beroperasi tanpa izin lengkap, Tauchid menyatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kategori risiko usaha.
“Dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp 1 miliar bisa beroperasi hanya dengan NIB. Kami menilai toko ini masuk dalam kategori tersebut, sehingga mereka masih diperbolehkan beroperasi selama proses perizinan berjalan,” tambahnya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap akan mengawasi kepatuhan toko terhadap regulasi. Jika nantinya tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha, DPMPTSP dapat merekomendasikan tindakan penertiban oleh Satpol PP.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan pemilik usaha. Jika dalam waktu tertentu tidak ada penyelesaian izin, maka kami bisa mengajukan rekomendasi penindakan,” ujar Tauchid.
DPMPTSP juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sistem perizinan berbasis risiko. Jika usaha dikategorikan berisiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB untuk mulai beroperasi, sementara izin lainnya dapat menyusul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko FM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini, sementara di lokasi hanya terdapat karyawan.
(Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News