SUARAGONG.COM – Insiden tragis terjadi di perlintasan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Minggu (23/2/2025). Seorang pria berinisial BRS (31), nekat menerobos perlintasan yang sudah tertutup dan akhirnya tertabrak Kereta Api Probowangi tujuan Banyuwangi-Surabaya.
Peristiwa ini sempat membuat perjalanan KA terhenti sebelum akhirnya kembali melaju setelah evakuasi korban selesai.
Kronologi Korban Terobos Perlintasan Kereta Api
Menurut Manager Hukum dan Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro, korban menerobos perlintasan resmi yang sudah dijaga. Saat itu, palang pintu sudah ditutup dan sirine peringatan berbunyi.
Namun, BRS tetap melanggar median jalan dan masuk ke jalur kereta dari sisi yang tidak terhalang palang.
“Ia tetap menerobos dan melanggar median jalan. Setelah itu, berhenti di tengah rel dan tertemper bagian depan lokomotif dalam rangkaian KA Probowangi,” ujar Cahyo.
Diketahui, korban mengendarai motor Honda N 5880 RY dan melaju dari arah barat. Karena palang pintu di jalur utara sudah turun, korban mengambil jalur selatan yang tidak terhalang dan berhenti tepat di tengah rel saat kereta melaju kencang. Akibatnya, ia langsung tertabrak.
Setelah kejadian, KA Probowangi sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaiannya. Setelah dipastikan aman, perjalanan dilanjutkan kembali pada pukul 08.31 WIB dengan keterlambatan sekitar 7 menit.
Keselamatan di Perlintasan Kereta: Jangan Sepelekan Aturan!
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. PT KAI DAOP 9 Jember mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas sesuai Pasal 114 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Buka Penjualan Tiket Tambahan Lebaran 2025
Selain itu, dalam Pasal 296 disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan di perlintasan dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Lebih lanjut, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.
Cahyo menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan kereta api tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan KA dan berisiko bagi keselamatan banyak pihak.
Kondisi Korban dan Latar Belakangnya
Korban, BRS, diketahui merupakan warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia meninggal di tempat setelah tertabrak KA Probowangi. Kejadian tragis ini pun viral di media sosial karena banyak pengendara lain yang menyaksikannya langsung di lokasi kejadian.
Menurut keterangan keluarganya, BRS memiliki riwayat gangguan kesehatan mental dan pernah beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang. Selain itu, ia juga pernah mendapatkan perawatan di Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo.
BRS sebelumnya bekerja sebagai juru masak di salah satu hotel di Kota Probolinggo, tetapi kehilangan pekerjaannya saat pandemi Covid-19.
Setelah itu, ia mengalami masalah pribadi hingga diduga mengalami depresi berat. Ayahnya menyebut bahwa rumah tangga BRS mengalami keretakan setelah ia kehilangan pekerjaannya. (duh/PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News