SUARAGONG.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif hingga 2026 mencapai 63 juta orang. Dari jumlah tersebut, total piutang atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp26,47 triliun.
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp26,47 Triliun, 63 Juta Peserta Tidak Aktif
“Peserta yang tidak aktif dibagi dua kategori. Pertama, tidak aktif karena menunggak. Kedua, tidak aktif karena mutasi dari PBI ke non-PBI,” ujar Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2025).
Berdasarkan data hingga Desember 2025, total piutang atau utang tidak tertagih mencapai Rp26,47 triliun.
Dari sisi jumlah peserta, kategori paling banyak menunggak adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun dari sisi nominal rupiah, tunggakan terbesar berasal dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Kalau dilihat dari jumlah rupiah, paling banyak itu PPU Mandiri, ada Rp22,2 triliun yang masih menunggak. Dan paling banyak yang tidak bayar itu kelas-kelas tinggi,” tambah Budi.
Beban Keuangan JKN Terus Meningkat
Menkes Budi menegaskan, dari perspektif keuangan, beban BPJS Kesehatan berpotensi terus meningkat. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak kembali terjadi defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita tidak mau terulang lagi seperti dulu, walaupun ini keputusannya ada faktor politisnya juga. Beban JKN itu gap-nya makin besar dengan income mereka. Tahun lalu sampai Rp20 triliun gap-nya. Ini kalau makin besar akan mempersulit sustainability BPJS,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan program JKN, pemerintah masih mempertimbangkan opsi kenaikan iuran sebagai salah satu langkah penyehatan keuangan.
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Siagakan 6 Pos Kesehatan Selama Nataru
Langkah Kemenkes dan BPJS Tekan Beban Pembiayaan
Selain wacana penyesuaian iuran, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan beban pembiayaan, antara lain:
1. Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi :Mengatur rujukan pasien sesuai kompetensi fasilitas kesehatan agar layanan lebih tepat sasaran dan efisien biaya.
2. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) : Standarisasi fasilitas layanan rawat inap guna menciptakan kesetaraan akomodasi pasien dan efisiensi pembiayaan.
3. Tarif layanan berbasis iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) : Penyederhanaan tarif rumah sakit berdasarkan kelompok penyakit di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan kendali biaya.
4. Coordination of Benefit (CoB) : Mendorong peran asuransi swasta untuk berbagi beban pembiayaan dengan BPJS Kesehatan.
5. Health Technology Assessment (HTA) : Menjadikan HTA sebagai dasar ilmiah dalam menentukan penambahan manfaat layanan agar penggunaan dana JKN lebih optimal dan berbasis bukti.
6. Medical Advisory Board (MAB) : Peleburan fungsi pertimbangan klinis antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan guna memperkuat tata kelola layanan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JKN di tengah tingginya angka peserta tidak aktif dan besarnya tunggakan iuran. (Aye/sg)