UMK Situbondo Tahun 2026 Ditolak Buruh Bersuara

Serikat Pekerja Situbondo

Share

SITUBONDO, SUARAGONG.COM – Pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo memfasilitasi serikat pekerja untuk menyampaikan usulan penyesuaian UMK Situbondo Tahun 2026. Hal ini sekaligus sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2026. Pertemuan tersebut digelar di Aula Kantor Disnaker Situbondo, Kamis (25/12/2025), dan dihadiri oleh dewan pengupahan serta perwakilan serikat pekerja.

Usulan UMK Situbondo Tahun 2026 Tak Disetujui Gubernur

Kepala Disnaker Situbondo, Kholil, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Ada tiga indikator utama yang jadi acuan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi datanya dari BPS, sementara indeks alfa ditentukan oleh dewan pengupahan. Untuk Situbondo, indeks alfa disepakati di angka 0,9,” jelas Kholil.

Dari perhitungan itu, dewan pengupahan Situbondo mengusulkan UMK Situbondo Tahun 2026 sebesar Rp2.586.837. Usulan tersebut sudah disetujui bupati dan diajukan ke Gubernur Jatim. Namun sayangnya, Pemprov Jatim hanya menetapkan UMK sebesar Rp2.483.962 atau naik 6,37 persen, lebih rendah dari usulan daerah yang mencapai 8,76 persen.

Baca juga: Pemkab Situbondo Serahkan 62 Unit Bantuan Alsintan

Serikat Pekerja Tolak UMK Situbondo Tahun 2026 Versi Gubernur

Menanggapi keputusan tersebut, serikat pekerja bersama dewan pengupahan sepakat menempuh jalur konstitusional. Mereka akan bersurat resmi ke Gubernur Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Presiden RI agar keputusan itu ditinjau ulang.

“Kami fasilitasi penuh serikat pekerja untuk mengajukan revisi. Tapi sebagai eksekutif, kami tetap menghormati SK Gubernur dan wajib mensosialisasikannya ke pengusaha sebelum 1 Januari 2026,” tegas Kholil.

Alasan penolakan cukup jelas: keputusan gubernur dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Situbondo yang di dalamnya juga diisi oleh perwakilan serikat pekerja.

Baca juga: CV Lintang Timur Situbondo Sulap Lahan Tandus Jadi Pertanian Produktif

Buruh Nilai UMK Tak Cukup Dongkrak Kesejahteraan

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosyidi, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh harus jadi prioritas. Menurutnya, UMK versi gubernur belum mampu mendorong peningkatan kebutuhan hidup layak.

“Kalau usulan Rp2.586.837 disetujui, Situbondo bisa naik kelas. Apalagi pertumbuhan ekonomi kita terus naik,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa serikat pekerja akan mengirim surat resmi dan menyampaikan penolakan secara terbuka terhadap SK Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang UMK Situbondo Tahun 2026.

Baca juga: Raperda Pajak Retribusi Situbondo Resmi Disahkan DPRD

Deklarasi Penolakan UMK Situbondo

Di akhir acara, dewan pengupahan dan serikat pekerja Situbondo melakukan deklarasi penolakan. Mereka membawa poster bertuliskan “Menolak Keras Keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang UMK Jawa Timur 2026”.

Aksi ini jadi bukti kalau buruh Situbondo masih berharap ada ruang dialog dan revisi kebijakan demi upah yang lebih manusiawi. (fin/dny)